Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman tindak pidana korupsi mantan Bupati Kepulauan Talaud oleh Mahkamah Agung (MA).
KPK menyayangkan putusan MA terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip. KPK mengebut putusan tersebut lebih rendah minimal menurut undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan langsung Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dirinya mengatakan KPK menghormati independensi tugas dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.
“Dalam putusan PK atas hukuman tindak pidana korupsi ini, kami menyayangkan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari ancaman minimal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.” ungkapnya kepada Infonegeri.id Rabu (09/06/2021) kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa kami (KPK, red) pahami bersama bahwa korupsi sebagai extra ordinary crime, yang telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pembangunan, dan perekonomian negara.
“Harapan kami MA dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memutus suatu perkara korupsi, sekaligus untuk memberikan pembelajaran publik agar jera melakukan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, MA menyunat hukuman Sri dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali. Pertimbangan MA dalam mengambil putusan adalah barang bukti suap yang disiapkan belum sampai ke tangan Sri. [Soprian]