Mendagri Instruksikan Kepala Daerah dan PNS dilarang Bukber dan Halal Bihalal

Caption foto: Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto/dok: Menagri)
Caption foto: Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto/dok: Menagri)

Infonegeri, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) nomor 800/2784/SJ, tentang pelarangan kegiatan kerumunan pada bulan Ramadhan, Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Hal ini dirinya sampaikan guna memutuskan mata rantai penularan covid-19 di Indonesia, pemerintah melarang aktivitas Buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan dan open house atau halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dijelaskan Tito dalam SE larangan ini diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khusus pada perayaan Idul Fitri tahun lalu dan pasca libur Natal/Tahun Baru 2021.

Dengan demikian sehubungan dengan hal tersebut Tito meminta para kepala daerah Gubernur/bupati/walikota untuk mempertimbangkan dan melakukan beberapa langkah.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 1 SE tersebut yang diterbitkan, Selasa (04/05/2021) dikutip laman okezone.com.

SE tersebut lalu Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah dibulan ramadhan dan dalam rangka memperingati hari Raya idul fitri agar tidak mengundang kerumunan.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 2 dalam SE. (Soprian)