Palsukan Ttd Warga Meninggal, Kades dan Perangkatnya Dipolisikan

Infonegeri, KABUPATEN KAUR – Polres Kabupaten Kaur melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pemalsuan tandatangan (ttd) dalam pelaporan Dana Desa (DD) oleh Oknum perangkat Desa Tanjung Aur, Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Terlapor adalah Kepala Desa (Kades)

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira S TK S IK mengungkapkan, laporan yang dibuat BPD Tanjung Aur tersebut yang menjadi Terlapor yakni Oknum Kades MU (51) sementara pelapor anggota BPD itu sendiri.

“Terlapor adalah oknum Kades, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pemalsuan ttd, serta saat ini sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan untuk diminta keterangan.” ungkap Kasat Reskim, Minggu (22/08/21).

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan dalam perkara tersebut pihaknya sudah mendatangi Desa Tanjung Aur untuk menentukan apakah perkara itu memenuhi unsur atau tidak.

“Kami sudah mendatangi Desa tersebut, dan secepatnya kami sampaikan kembali status perkaranya, serta saat ini masih proses penyelidikan.” jelas Kasat Reskrim.

Sebagaimana diketahui, laporan dari BPD ini terkait dengan dugaan pemalsuan ttd warga yang dilakukan oleh oknum Kades dan Perangkat Desa dalam pencarian dan pembuatan Laporan DD.

Diduga dalam pemalsuan ttd warga yang sudah meninggal dan tidak berada di lokasi Desa itu kemudian dimasukan dalam daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahun 2020 yang lalu.

Selain melaporkan perkara ini ke polres, BPD Desa setempat juga melaporkan ke Kejari Kaur atas dugaan korupsi DD. Namun belum sempat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut desa setempat sudah mengembalikan sejumlah dana desa beberapa hari yang lalu. [SA/Rls]