PB Al Washliyah Nilai SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Buat Riuh

JAKARTA –infonegeri.id . Mjelis Pendidikan Pengurus Besar Al Washliyah (MP PB Al Washliyah) sampaikan kritikan keras terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pakaian seragam sekolah. Selain terus menuai kritikan dari masyarakat SKB tiga mentri tersebut juga membuat suasana pendidikan semakin gaduh dan riuh.

Majelis yang mengurusi pendidikan di Al Washliyah ini menilai SKB tiga menteri tentang seragam sekolah itu seharusnya tidak perlu. Menurut Al Washliyah, masih banyak urusan pendidikan yang lebih utama dibenahi dan diprioritaskan.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Majelis Pendidikan PB Al Washliyah tentang `Pakaian Seragam Sekolah dan Pendidikan Karakter`, yang dikeluarkan di Jakarta, 9 Februari 2021. Sikap majelis pendidikan itu ditandatangani oleh Ketua Dr. H. Amran Arifin dan Sekretaris H. Ridwan Tanjung, M.Si.

Surat yang diedarkan luas kepada seluruh pengurus, kader, simpatisan, anggota, kalangan pendidik di Al Washliyah, memuat enam point terkait SKB 3 Menteri yang ditandatangani Mendikbud, Mendagri dan Menag tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

MP PB Al Washliyah yang membawahi ribuan lembaga pendidikan ini, sekolah-sekolah selama ini sudah tenang mengikuti peraturan Mendikbud No. 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Disebutkan dalam Permendikbud ini antara lain bahwa pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam.

Lebih lanjut MP PB Al Washliyah menilai SKB 3 menteri yang baru dikeluarkan itu tidak mencabut Permendikbud No. 45 tahun 2014, bahkan menjadi konsideran di bagian mengingat. Dengan demikian secara yuridis, sesuai peraturan perundang-undangan, pakaian muslim yang selama ini lazim dipakai seperti baju lengan panjang, celana/rok panjang, jilbab, kerudung adalah menjadi pakaian dan atribut khas keagamaan Islam, yang sah saja dipakai peserta didik.

Berikut lebih lengkapnya penyataan MP PB Al Washliyah tentang SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah:

PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN PENDIDIKAN KARAKTER

Pada tanggal 3 Februari 2021 keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ada beberapa substansi yang perlu dicermati:

1. SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan  berlaku untuk sekolah-sekolah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, tidak berlaku untuk sekolah swasta dan di Aceh.

2. Ada dua jenis seragam dan atribut:
a. Seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu; atau
b. Seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu,

3. Adalah hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih jenis seragam dan atribut yang digunakannya, yaitu yang berkhas keagamaan atau tidak berkhas keagamaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pemda dan Sekolah tdak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kehasan agama tertentu.

Setelah mencermati, Majelis Pendidikan PB. Al Washliyah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. SKB 3 Menteri ini tidak perlu, hanya membuat riuh sektor pendidikan, sementara masih banyak urusan pendidikan yang lebih utama untuk dibenahi, diprioritaskan. Sekolah-sekolah selama ini sudah tenang  mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Disebutkan dalam Permendikbud ini antara lain bahwa pakaian seragam khas Muslimah adalah pakaian yang dikenakan oleh peserta didik karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam.

2. SKB 3 Menteri tidak mencabut Permendikbud No. 45 tahun 2014, bahkan menjadi konsideran di bagian MENGINGAT. Dengan demikian secara yuridis, sesuai peraturan perundang-undangan, pakaian Muslimah yang selama ini lazim dipakai seperti baju lengan panjang, celana/rok panjang, jilbab, kerudung adalah menjadi pakaian dan atribut khas keagamaan Islam, yang sah saja dipakai peserta didik.

3. Pakaian seragam sekolah yang sopan, beradab dan indah bernuansa khas keagamaan Islam sangat mendukung bagi terciptanya karakter yang baik bagi peserta didik, sehingga seragam adalah bagian dari pendidikan karakter, dan menjadi hak setiap peserta didik untuk menggunakannya.

4. Kebiasaan sekolah yang memulai pelajaran dengan menerapkan pembacaan surah tertentu dan akhir pelajaran membaca do’a, begitu juga kebiasaan shalat Dhuha tetap terus diterapkan.

5. Majelis Pendidikan Al Washliyah Provinsi dan Kota/Kabupaten agar tetap memberikan pembinaan dan pemantauan terhadap proses pembelajaran di semua sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah

6. Lembaga pendidikian Al Washliyah yang menyelenggarakan pendidikan dari SD/Ibidaiyah, SMP/Tsanawiyah, SMA/SMK/Aliyah agar berjalan seperti  biasa dan meningkatkan kualitas pembelajaran, tanpa dibuat riuh dengan keluarnya SKB 3 Menteri.(Di kutip dari jurnal today).