Pemuda Pemilik Ribuan Butir Samcodin Diciduk Polisi di Jalan Kapuas

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat gelar press conference dihadapan awak media, pada selasa (15/02/22) di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu
Caption foto: Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat gelar press conference dihadapan awak media, pada selasa (15/02/22) di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu.

Infonegeri, BENGKULU – Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus peredaran obat yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar Undang -undang (UU) tentang kesehatan.

Hal tersebut disampaik Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kanit I Subdit I Ditresnarkoba, IPTU Alfian, mengatakan tersangka berinisial PO (22) warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu.

“Tersangka kami tangkap karena mengedarkan obat jenis samcodin dan heximer.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat gelar press conference dihadapan awak media, pada selasa (15/02/22) di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu.

Sudarno menjelaskan, tersangka ditangkap pihaknya pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 dan juga mengamankan barang bukti berupa 7000 butir pil obat jenis samcodin dan heximer di perumahan dolog Jalan Kapuas, Kelurahan Lingkar Barat.

“Tersangka ini membeli secara online melalui Tokopedia dari penjual yang berada disurabaya lewat ekspedisi pengiriman untuk diedarkan di Bengkulu tanpa adanya resep dokter.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Sudarno.

Tidak itu saja, tersangka merupakan distributor dan telah ada kaki lainnya yang mengambil obatan dari tersangka untuk kemudian dijual kembali untuk disalah gunakan yang mana diresepkan dokter sebagai obat penenang dan obat pengembali stamina.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.” terang Kabid Humas Polda Bengkulu, Sudarno. [SA]