Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi Bermain Politik Praktis

Infonegeri, BENGKULU – Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi ketahuan ngeshare salah satu calon legestif (caleg) di Whatsapp Group (WAG) pada Rabu, 10 Januari 2024 tepat Pukul 19.03 WIB. Akibatnya beragam tanggapan dari anggota WAG.

Setelah mendapat ranggam tanggapan dari anggota WAG, Pj Walikota Bengkulu tersebut langsung sigap dengan menghapus pesan ajak untuk mencoblos Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Hajar Pak Pj Wali. Gass Pool” kata Aan Julianda saat berkomentar dan disambut dengan stiker dari Wanto Junaidi “Semoga kesehatan rezeki, kesuksesan menyertai kita semua, Aamiin” kemudiaan Aan kembali berkomentar “Belum ka di panggil Bawaslu besok?”.

Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tentu dengan ketidaknetralannya sebagai ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat, berdasarkan Undang-undang Nomor: 20/2023 tentang ASN.

BACA JUGA: ASN Kota Bengkulu Netral

UU tersebut Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik pencalon Isterinya sendiri.

Sebelumnya pengakuan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Pj Walikota Arif Gunadi sangat menekankan netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dengan diperkuat surat edaran (SE) nomor: 800/4846/BKPSDM.II/2023.

SE tersebut yang diterbitkan langsung ditandatangi oleh Pj Walikot Bengkulu, Arif Gunadi tentang himbauan netralitas bagi ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) Kota Bengkulu dalam menyelenggarakan Pemilu tahun 2024, tertanggal 01 November 2023.

Dikeluarkan SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetang pendoman pembinaan dan netralitas dalam pemilu, dan Surat Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu serta arahan Presiden Joko Widodo.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gita Gama, Senin (04/12/2023) saat menjadi narasum di salah satu TV lokal menjelaskan, netralitas ASN harus ditegakkan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan peraturan Pemerintah/KPU.

Tak lupa, Gita juga mengimbau seluruh ASN Pemkot Bengkulu untuk lebih bijak dan waspada, agar tak tergelincir dalam menyikapi terkait dengan Pemilu. Selain itu, ia juga menjelaskan terkait tahapan pelaporan hingga sanksi yang diterima apabila melanggar.

Gita menegaskan, ASN tetap memiliki hak memilih pada Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang. Untuk itu, dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut, ASN diharapkan turut andil menciptakan suasana kondusif, baik itu di lingkungan kerja dan sebagainya.

Sebelum berita ini diterbitkan, media ini mencoba untuk mengklarifikasi langsung kepada Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi perihal dirinya ngeshare salah satu caleg (istrinya) di WAG (Silaturahmi Bengkulu) namun hingga saat ini WA nya masih belum aktif.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi