Plat Merah Sambut Kedatangan Capres Prabowo di Bengkulu

Caption foto: Capres Prabowo Subianto saat menggelar kampanye di Bengkulu pada Kamis 11 Januari 2024 (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Capres Prabowo Subianto saat menggelar kampanye di Bengkulu pada Kamis 11 Januari 2024 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Kedatangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto pada 11 Januari 2024 diduga ada keterlibatan orang nomor 1 di Bengkulu. Terlihat saat penyambutan terparkir plat BD berwarna merah di Bandara Fatmawati Soekarno.

Setelah dilakukan penelusuran media ini kepada Pejabat tersebut dan mengatakan bahwa kehadirannya di Bandara Fatmawati saat penjemputan merupakan permintaan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

“Sebagaimana permohonan yang disampaikan TKD kepada … untuk fasilitasi kedatangan Cawapres, maka saya memastikan kesiapan fasilitasi vip bandara sebagaimana yang dimohonkan,” kata Kepala Biro Pemkesra Dr. H. Syarifudin M.Si, Selasa (16/01/2024).

Berdasarkan Pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sebagai berikut:

  • Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.
  • Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.
  • Sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.
  • Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Walaupun tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara saat kampanye, terdapat beberapa pengecualian, antara lain fasilitas yang menyangkut pengamanan, protokoler, dan kesehatan yang melekat pada presiden dan wakil presiden akan tetap diberikan.

Pewarta | Soprian Ardianto