PLTU Teluk Sepang Bekali-kali Melanggar, Dimana Pemerintah, APH dan Dewan?

Caption foto: Abu PLTU Batubara Teluk Sepang yang diduga dibuang di area TWA Pantai Panjang (Foto/dok: SA)
Caption foto: Abu PLTU Batubara Teluk Sepang yang diduga dibuang di area TWA Pantai Panjang (Foto/dok: SA)

Infonegeri, BENGKULU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menyatakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara milik PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) terbukti telah mencemari lingkungan dengan membuang limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) tidak sesuai dokumen ANDAL RKL-RPL.

Dalam rekomendasi KLHK melalui Ditjen Penegak Hukum (GAKKUM) memberikan 3 point penting pada tanggal 3 Juli 2023. Dalam rekomendasinya pertama PT. TLB sedang dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dilakukan pengawasan dengan hasil bahwa PT. TLB belum melaksanakan sebagian kewajiban.

Kedua Pengaduan (masyarakat) telah selesai dilakukan verifikasi lapangan (pengecekan ke lokasi PLTU Batubara milik PT TLB di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu) dan dinyataka terbukti bahwa limbah FABA dibuang ke Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai dan terbukti menyimpang dari Dokumen ANDAL.

Ketiga solusi yang diberikan oleh GAKKUM KLHK yakni dengan merekomendasikan ke Unit lain dalam hal ini Dir. Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen PKTL melalui surat nomor S.1135/PPSALHK/PDW/GKM.0/6/2023 tanggal 23 Juni 2023 untuk dilakukan pembahasan tumpang tindih TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dengan Sertifikat HGU Tahun 1979 dan Sertifikat Hak Pengelolaan No. 0002.

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH)

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat membuka Rapat Koordinasi (rakor) pembenahan perizinan dan optimalisasi pajak daerah terkait penyelenggaraan usaha mineral bukan logam dan batuan, pada 05 Oktober 2022, mengajak berkomitmen, Kejaksaan, Kepolisian, Instansi terkait dalam menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang.

Dalam Rakor Gubernur juga mengajak menyusun kekuatan dan keseriusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi/BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani persoalan pertambangan dan perkebunan.

“Perihal pembenahan perizinan, jadi kalau memang kita betul-betul konsen/komit apa yang disampaikan Plt. Direktur Wilayah 1 dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK tadi, muarah dari ujung rakor kita adalah penertiban terkait dengan perizinan. Ketika ini kita lakukan betul-betul secara optimal dan efektif pasti dengan sendirinya pendapatan akan meningkat dengan sendirinya,” kata Gubernur dalam kata sambutannya.

PLTU Batubara Teluk Sepang Bekali-kali di sanksi

Direktur Program Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu menyatakan bahwa KLHK sudah seharusnya menindak tegas tidak hanya memberikan sanksi administratif atas laporan warga Teluk Sepang, mengingat PT. TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi.

Selain sanksi, PT TLB juga mendapatkan proper merah. Namun, fakta di lapangan belum ada perubahan atau perbaikan. “Dari sanksi ataupun proper, tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menindak tegas PT TLB. Buktinya, tidak ada perbaikan,” kata Olan.

Alumni Universitas Bengkulu (UNIB) menegaskan, dengan adanya respon dan rekomendasi dari GAKKUM KLHK sudah seharusnya pemerintah menindak tegas PT. TLB yang sudah terbukti melanggar membuang abu sisa pembakaran ke lokasi TWA Pantai Panjang.

Perlu juga disampaikan, hingga saat ini sanksi administratif oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020 tentang jebolnya kolam pembuangan air bahang belum ada bukti nyata dilapangan. Kondisi kolam pembuangan masih jebol.

Dimana Anggota Dewan

Sederetan pelanggaran yang dilakukan PLTU Batubara Teluk Sepang milik PT. TLB sudah tiga kali mendapatkan sanksi administratif atas laporan warga, selain saksi belum lama ini PT. TLB juga mendapatkan pengelolaan lingkungan hidup (Proper) merah tahun 2021-2022. Namun, fakta di lapangan belum ada perubahan atau perbaikan.

Tiga kali selalu kecolongan dalam penindakan atas pelanggaran yang dilakukan PT. TLB, dimana Anggota DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, pelaksanaan program pemerintah, serta kinerja menteri dan pejabat pemerintahan lainnya.

PLTU Teluk Sepang Terbukti Buang Limbah

Masyarakat yang tergabung di posko lentera melaporkan PLTU Batu Bara milik PT. TLB ke Ditjen GAKKUM KLHK. Dalam laporannya PT. TLB terbukti telah membuang abu sisa pembakaran ke lokasi TWA Pantai Panjang – Pulau Baai Kota Bengkulu dan terbukti tidak melakukan pengelolaan FABA sesuai dokumen ANDAL RKL-RPL.

Hal tersebut disampaikan masyarakat melalui Koordinator Posko Lentera Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, Harianto, yang mengungkakan bawha PLTU berbahan bakar batubara milik PT. TLB yang berada di Teluk Sepang telah melanggar dokumen yang dibuatnya sendiri yakni ANDAL, dan ini terbukti serta diakui oleh KLHK.

“Kami adalah masyarakat yang terdampak langsung oleh PLTU Batu Bara milik PT. Tenaga Listrik Bengkulu dan meminta agar pihak yang berwenang memberikan sanksi yang konkrit kepada PT. TLB yang terbukti melanggar,” kata Harianto, kepada media ini.

Pelanggaran PLTU Batubara Teluk Sepang

Diketahui aktivitas pembuangan abu sisa pembakaran PLTU – FABA telah berlangsung sejak Januari 2023. Menurut hasil verifikasi lapangan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu pada Maret 2023 seluas 0,6 hektar TWA dijadikan pembuangan.

DLHK juga telah menyampaikan status FABA PLTU setelah uji lab merupakan limbah non B3, namun tidak serta merta dibuang tanpa pengelolaan, disimpan dan diletakkan sesuai dengan Dokumen ANDAL jika tidak sesuai maka dinyatakan melanggar.

Ombudsman RI Merekomendasika Pembekuan Izin

Pada Februari 2019, penolakan terhadap PLTU Teluk Sepag terus dilakukan. Nelayan tradisional Kota Bengkulu mengkhawatirkan kehadiran pembangkit tersebut merusak keberlanjutan sumber daya perikanan. Pada September 2019, Ombudsman RI menyatakan ada dugaan maladministrasi dalam pembangunan PLTU, kemudian mendorong pembekuan izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Pewarta | Soprian Ardianto