Polres Bengkulu Utara Resmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Caption foto: Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K M.M meresmikan Kampung Tangguh Bebas dari Narkotika (Foto/dok: Soprian Ardinato)
Caption foto: Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K M.M meresmikan Kampung Tangguh Bebas dari Narkotika (Foto/dok: Soprian Ardinato)

Infonegeri, BENGKULU UTARA – Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.I.K M.M., pada Kamis (7/9/2023) resmikan Kampung Tangguh Bebas dari Narkotika, di Aula Balai Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur.

Kapolres Bengkulu Utara menjelaskan, dengan telah ditetapkannya Desa Rama Agung sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba dapat menekan peredaran kasus penyalahgunaan narkotika ditengah-tengah masyarakat.

“Dengan diresmikannya Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba di Desa Rama Agung ini, diharapkan dapat menekan jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba ditengah-tengah masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Kapolres, Sabtu (09/09/2023).

Kapolres mengatakan, peresmian Kampung Tangguh Bebas Narkoba ini juga sebagai tindak lanjut program Quick Wins dari Mabes Polri, dalam rangka sebagai pemicu atau pelopor untuk membangun motivasi bagi setiap warga masyarakat untuk bebas dari narkoba.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia, kata Kapolres, terus menjadi perhatian bersama untuk diberantas dan ditekan. Ia juga menyebut penyalahgunaan narkoba secara global hampir empat juta jiwa, setiap tahun mengalami kenaikan sekitar 20 persen.

“Kami pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas dan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Otomatis, kami terus bentengi masyarakat atau anak muda agar tidak mudah tergelincir dan pengaruh narkoba,” beber Kapolres Bengkulu Utara.

Dengan menindaklanjuti program Quick Wins dari Mabes Polri, Ia berharap selain di Desa Rama Agung, kampung bebas narkoba bisa dibentuk di Kelurahan atau Desa-sesa lainnya di Kabupaten Bengkulu Utara, agar masyarakat terbebas nari narkotika. [SA]