Polres Kepahiang Limpahkan Kasus Oli Palsu

Caption foto: Ilustrasi oli (Foto/dok: Shutterstock)
Caption foto: Ilustrasi oli (Foto/dok: Shutterstock)

Infonegeri, KEPAHIANG – Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kepahiang, Polda Bengkulu secara resmi berkas pekara kasus oli palsu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berserta barang bukti, Kamis (26/10/2023).

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, melalui Kasat Reskrim, Iptu Doni Juniansyah, mengatakan berkas perkara oli palsu telah dilimpahkan ke pihak Kejari Kepahiang dengan menyerahkan 2 tersangka berserta berikut dengan barang bukti.

“Berkas tersangka NS (53) warga Air Putih Lama dan YL (47) warga Desa Teladan Kabupaten Rejang Lebong, kasus oli palsu sudah P21 dan berikut dengan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Kepahiang,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Barang Bukti (BB) kasus oli palsu dengan bukti ribuan botol, sudah diserahkan kepihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH. “Semua BB sudah diserahkan kepada Kejari Kepahiang,” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui kasus ini sejak Juni 2023 lalu, melalui tim Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang terus didalami. Dan telah mengamankan 2 orang tersangka YL (47) dan NS (51), serta BB puluhan dus yang berisikan ribuan botol oli palsu.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi