Pondok Pesantren di Bengkulu Tengah Diduga Lakukan Kekerasan Santri

Caption foto: Perwakilan Rekor MURI Indonesia menyerahkan sertifikat Rekor MURI kepada Ketua RMI-PBNU Abdul Ghofar Rozin dengan disaksikan Ketua PBNU Said Aqil Siradj pada Malam Puncak Amanat Hari Santri 2021, Jumat (22/10).

Infonegeri, BENGKULU TENGAH – Pada malam puncak Hari Santri Nasional (HSN) PBNU memecahkan rekor dunia, rekor MURI dengan kategori ‘Peringatan Hari Besar (Santri, red) Keagamaan dengan Siaran Langsung Media Terbanyak’.

Hari kebahagiaan tersebut tidak dirasakan salah seorang Santri di Pondok Pesantren di Kabupaten Bengkulu Tengah, karena Polres Bengkulu Tengah sedang mendalami laporan orang tua Santri atas dugaan kekerasan oleh oknum Ustad.

Dugaan kekerasan terhadap Santri tersebut diketahui setelah seorang warga (orang tua korban, red) Desa Pematang Balam, Kecamatan Hulu Balik, Kabupaten Bengkulu Utara, melaporkan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak.

Yang dilaporkan tersebut salah satu guru atau ustad Pondok Pesantren di Bengkulu Tengah. Ayah Korban melaporkan guru atau ustad pondok pesantren warga asal Dusun Kemasan RT.1/4 Losari Lor, Losari, cirebon, Jawa Barat berinisial MNZ (25).

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto S.IK., M.H., menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, peristiwa menimpa korban berinisial NNF (14) terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu saat berada di ruang UKS Pondok Pesantren.

“Korban pun kabur dari Pondok Pesantren ke kosan kakaknya, karna korban tidak tahan lagi untuk tinggal di pondok pesantren.” ungkap Ary Baroto, kemarin Senin (25/10/21).

Diceritakannya, korban diduga menerima kekerasan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan bantal, selanjutnya menampar pipi sebelah bagian kiri, kanan, dan depan menggunakan tangan sebelah kanan.

“Orangtua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Pondok Pesantren, namun orang tua korban tidak mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kekerasan yang dilakukan guru atau ustad. Alhasil orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, laporan orang tua korban tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Bengkulu Tengah, apakah laporan tersebut benar ada atau tidaknya tindak kekerasan yang diterima oleh korban.

“Jika benar melakukan tindak kekerasan terlapor terancam dikenakan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.” katanya [Soprian]