Walikota Bengkulu Launching Pelayanan Bantuan Hukum

Infonegeri, BENGKULU –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Walikota Helmi Hasan melaunching pelayanan bantuan hukum melalui Pojok Advokasi (Pokad) guna memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat dalam persoalan hukum.

Saat Launching pelayanan bantuan hukum melalui Pokad Walikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Sekda Arif Gunadi, Plt Asisten I Eko Agusrianto di DPMPTSP yang dihadiri beberapa kepala OPD dan Pengacara, Senin (25/10/2021).

Dalam kata sambutannya, Helmi Walikota dua periode ini yang ingin selalu masyarakatnya bagia menyampaikan, bahwa Pemkot Bengkulu bersedia satu kali 24 jam untuk memberikan advokasi kepada masyarakat penerima bantuan hukum.

“Hari ini dapat konsultasi hukum, tapi nanti Insya allah awal tahun 2022 kita akan mendampingkan sampai tuntas persoalan hukum. Jadi, tak ada masyarakat yang tak bahagia nantinya,” jelas Helmi.

Helmi juga mengajak serta mengimbau untuk warga Kota Bengkulu apapun suku, dan agamanya jika ada persoalan hukum maka boleh datang ke Pojok Advokasi.

“Harapan kita tak ada lagi persoalan hukum yang kemudian mendera masyarakat ke depannya, dan akhirnya mereka merasa dirugikan karena tidak paham soal konsultansi hukum. Nah, kali ini kita ada pojok advokasi untuk membantu masyarakat yang tak paham tentang hukum,” pungkas Helmi.

Sebagai informasi, Bagi warga Kota Bengkulu yang  ingin berkonsultasi permasalahan hukum silahkan datang ke kantor pojok hukum di eks kantor balai kota dan juga bisa melalui aplikasi yang sudah di siapkan pemerintah yakni: htpps//pokad.bengkulukota.go.id [SA/ADV]