Protes, Forum Komunikasi Kepala Desa Surati Bupati Seluma

Dua Kades Diberhentikan, FKKD Surati Bupati Seluma

Infonegeri, SELUMA – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) se Kabupaten Seluma, mengadakan rapat menyikapi rencana pemberhentian Kepala Desa Padang Kelapo dan Kepala Desa Ujung Padang, Jum’at (21/01).

Rencana pemberhentian oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma tersebut terdapat dualisme perangkat Desa, kemudian disikapi oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Seluma dengan menggelar rapat bersama.

“Kami dari FKKD Seluma dalam waktu dekat ini akan melayangkan Surat Kepada Bupati agar meninjau kembali rencana pihak Pemda akan memberhentikan dua Kepala Desa,” ungkap Kepala Biro Hukum FKKD Seluma, Alta H.

Surat tersebut lanjut, Alta H, agar pihak Pemda Seluma dapat meninjau kembali rencana akan memperhatikan dua kepala Desa tersebut dengan berkaca kepada Undang-undang (UU) serta Permendagri.

“Karna berdasarkan UU No: 06 tahun 2014 tentang Desa di paragraf ke 4 pemberhentian Kepala Desa dan juga Permendagri No: 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa,” jelasnya.

Tidak itu saja, ia juga meminta kepada Pemda Seluma melalui Bupati Erwin Octavian agar mengaktifkan kembali kedua perangkat desa sesuai dengan Surat Putusan sebelumnya.

“Kami meminta kepada Bapak Bupati agar dapat mengaktifkan kembali Perangkat Desa Padang Kelapo dan perangkat Desa Ujung Padang sesuai dengan surat putusan No: 25/G/2021/PTUN/.BKL” tegasnya. [Alma]