Rapat Bersama Menteri, Riri Damayanti Berikan Catatan Perihal UMKM

Caption foto: Hj Riri Damayanti John Latief saat Rakor bersama Menteri Koperasi dan UKM RI (Foto/dok)
Caption foto: Hj Riri Damayanti John Latief saat Rakor bersama Menteri Koperasi dan UKM RI (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, JAKARTA – Komite IV DPD RI menggelar Rapat Kerja bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM RI, perihal RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Anggota Komite IV DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, arah kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM RI ke depan hendaknya difokuskan kepada upaya menaikkan kelas dan menjaga daya tahan UMKM di daerah.

Di Bengkulu sendiri, data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Bengkulu Agustus 2023 lalu, mencatat sebanyak 108.000 pelaku usaha mikro kecil menengah telah terdaftar dalam Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM. Namun masih dalam kategori kelas gurem.

“Melalui koperasi, pemerintah mesti mampu mengendalikan harga komoditas ekspor unggulan yang dimiliki Indonesia seperti sawit, karet, kopi dan berbagai produk lainnya. Contoh di Bengkulu ada sawit. Pemerintah seharusnya mampu mewujudkan pembangunan pabrik CPO Mini dan Minyak Makan Merah berbasis koperasi agar bisa menyerap tandan buah segar sawit dari petani dengan harga yang bisa membuat mereka sejahtera,” ujarnya.

Senator Bengkulu ini menekankan sekaligus berharap pemerintah dapat mendorong pengembangan koperasi berbasis syariah di seluruh daerah. Mengingat keuangan syariah dan industri halal merupakan potensi yang besar untuk dikembangkan.

“Hal ini bukan hanya akan memudahkan masyarakat mengakses produk keuangan syariah, namun juga menjadi sarana alternatif pembiayaan syariah untuk pembangunan. Tren hanya ingin mengkonsumsi yang halal terus meningkat,” sampai Senator Riri.

Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Kepahiang ini juga menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM RI mesti melakukan langkah antisipasi terhadap semua regulasi yang mengatur masalah perkoperasian di daerah. Pasalnya jangan sampai ada lagi kasus-kasus sebagaimana yang baru-baru ini muncul di Kota Bengkulu. Dimana ada beberapa pengurus koperasi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi