Rebut Hak Bersekolah, Praktisi Hukum Bantu Orangtua Murid

Infonegeri, BENGKULU – Banyaknya persoalan pendidikan di Kota Bengkulu mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum, Benni Hidayat dan Partner. Kali ini dirinya mendampingi kliennya atas nama Siti Masroha yang anaknya menunggak SPP.

Sehubungan dengan permasalahan yang menyangkut murid SDIT Al Hasanah adanya tunggakan biaya sekolah, dari Kantor Advokat Benni Hidayat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 September 2021 bertindak selaku kuasa hukum.

“Bahwa benar, murid tersebut adalah murid SDIT Al Hasanah yang terakhir menempuh Pendidikan duduk di kelas V SDIT Al Hasanah dan baru naik ke kelas VI.” ungkap Benni saat melangsungkan konferensi pers, di Penurunan, Kamis (03/08/2021).

Namun kata Benni, dengan adanya surat tagihan dari sekolah nomor: 215/ YAH/.02/KS/VII/2020 tertanggal 3 Agustus 2020 tahun lalu yang berisikan agar segera melunasi biaya Pendidikan murid.

“Didalam surat tersebut dijelaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang ditentukan 20 Agustus 2020 maka pelayanan pembelajaran murid akan dihentikan sementara.” isi surat yang dikeluarkan Yayasan.

Lanjut Benni, sejak saat itu murid tidak diperkenankan oleh sekolah untuk melakukan kegiatan belajar di sekolah tersebut. Sehingga saat duduk kelas VI tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga nanti sampai ketika Ujian Nasional berlangsung.

“Pihak sekolah melalui kuasa hukum Yayasan, telah melayangkan surat pemberitahuan dan somasi kepada orangtua murid untuk segera melunasi kewajiban keuangan pada tahun 2018 sebesar Rp11.909.000.” kata Benni.

Akibat hal itu, Murid inisial A yang apabila diperbolehkan menempuh Pendidikan, maka sekarang sudah duduk dibangku kelas X SMP/ sederajat tidak lama lagi akan melanjutkan ujian nasional.

“Dengan alasan orangtua tidak mampu melunasi pembayaran tersebut dikarenakan memang kondisi ekonomi keluarga sejak 2018 sedang merosot hingga saat ini.” sambung Benni.

Sebelumnya kata Benni, pihak keluarga bersama pihak pemerintahan setempat (Kecamatan Kampung Melayu, red) sudah mencoba mendatangi pihak sekolah dan memediasi permasalahan tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

“Mediasi tak membuahkan hasil, walaupun pada saat itu orangtua murid sudah menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu.” kata Benni saat orangtua memohon kepihak Sekolah.

Atas masalah tersebut, ia selaku kuasa hukum orangtua murid menyayangkan sikap sekolah yang membiarkan pendidikan anak terbengkalai, dan ia akan menempuh jalur hukum yang dianggap perlu, demi Hak Asasi Manusia dan Hak Anak untuk mendapatkan Pendidikan.

“Kami dari Kuasa Hukum orangtua murid akan mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dan mengambil langkah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Benni. [Soprian]