Sadar Dampak Galian C, Warga Seluma Terus Menolak

Caption foto: Aksi warga pasang portal beton tolak Galian C di Desa Talang Alai, Kabupaten Seluma (Foto/dok: Putra)
Caption foto: Aksi warga pasang portal beton tolak Galian C di Desa Talang Alai, Kabupaten Seluma (Foto/dok: Putra)

Infonegeri, SELUMA – Warga Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma tetap kukuh menolak kehadiran tambang kuari atau galian C milik CV. Tew Sentra Abadi yang kini tengah melakukan eksplorasi di aliran Sungai Sindur.

Salah seorang warga Desa Talang Alai, Ujang Kasir mengatakan, akan banyak kerugian bagi warga setempat apabila galian C ini nantinya beroperasi. Salah satu kekhawatiran warga dampak kerusakan jalan akibat mobilisasi angkutan berskala besar.

“Atas nama seluruh masyarakat Talang Alai menolak keras adanya tambang kuari karena kami takut jalan yang baru dibangun selama 3 tahun akan rusak gara-gara mobil angkutan besar tambang,” kata Ujang salah satu warga, Rabu (07/02/2024).

Lokasi galian C yang berada di wilayah Dusun 5 Talang Alai hanya bisa dikeluarkan melewati jalan desa Talang Alai yang baru 3 tahun lalu diaspal. Warga menyayangkan apabila jalan yang masih mulus tersebut rusak akibat sering dilewati mobil angkutan kuari.

“Sebelum jalan mulus kuari belum mau masuk, warga setempat selama 30 tahun menunggu jalan kami diperbaiki sehingga kami sayang jika jalan sudah bagus ini akhirnya bisa rusak gara-gara sering dilalui mobil angkutan besar tambang kuari,” ujar Ujang.

Warga kata Ujang mempersilakan tambang galian C tetap beroperasi asalkan proses pengangkutan tidak melewati jalan Desa Talang Alai.

“Silakan saja terus menambang batu tetapi jangan melalui akses jalan Desa Talang Alai ini, lewati saja akses jalan Talang Sebaris, kan bisa itu tembus ke jalan lintas provinsi,” ungkap Ujang

Perusahaan Diduga Palsukan Tanda Tangan Pernyataan Izin Warga

Bukan hanya persoalan jalan kata Ujang, pihak perusahaan yang ingin menambang batu sebelumnya sudah membohongi warga dengan adanya surat persetujuan dari setiap perwakilan warga dan tetangga. Persetujuan itu disertai tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Totalnya ada 17 warga yakni, 9 dari perizinan perwakilan masyarakat dan 8 dari perizinan tetangga. Padahal 17 orang warga tersebut merasa tidak pernah menandatangani surat pernyataan mengizinkan adanya pertambangan batu atau disebut kuari tipe galian C.

“Belum ada izin sampai sekarang, saya termasuk korban tanda tangan saya diduga dipalsukan itu. Kami atas nama masyarakat dan korban selanjutnya akan melaporkan hal dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke pihak kepolisian,” kata Ujang

Sementara Kades Desa Talang Alai, Iriaman mengatakan, pihaknya sebagai pemerintah desa sudah mengetahui terkait adanya surat dukungan masyarakat dan tetangga. Namun Iriaman tidak mengetahui  apakah tandatangan tersebut dipalsukan atau tidak.

“Sebelumnya memang ada dari pihak perusahaan kuari menyerahkan dokumen pernyataan izin dari masyarakat disertai tanda tangan. Saat itu saya tanda tangan juga karena dilihat dari semua masyarakat sudah menyetujui tapi saya tidak tahu itu kalau ada dugaan tanda tangan dan surat itu sudah dipalsukan,” kata Iriaman.

Saat pihak perusahaan menyerahkan dokumen kata Iriaman, sempat ditanyakan apakah pihak perusahan bertemu langsung dengan warga yang telah membubuhkan tandatangan. Pihak perusahaan menjawab sudah bertemu secara langsung dari rumah ke rumah.

“Saya tanya kepada pihak perusahaan apakah benar tanda tangan ini berdasarkan kemauan dari masyarakat, benar kata perusahaan itu yang kemudian sebagai pengambil kebijakan di pemerintahan desa saya terima dokumen itu,” ungkap Iriaman.

Ia sendiri selaku kepala desa mengaku tidak pernah dilibatkan pihak perusahaan untuk meminta tandatangan persetujuan warga. Termasuk dugaan pemalsuan tandatangan warga, Iriaman mengaku tidak ikut terlibat.

“Semua dokumen pernyataan izin dari masyarakat itu disiapkan pihak perusahaan, bukan dari pemerintah desa. Kami hanya menerima dokumen namun kenyataannya ada warga merasa tanda tangan dipalsukan. Selaku kepala desa merasa dibohongi juga kalau seperti ini kejadiannya,” ujar dia.

Permasalahan ini kata Iriaman akan ditindaklanjuti. Pemerintah Desa Talang Alai akan melakukan mediasi anatara warga dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

“Kalau masyarakat melaporkan hal ini (dugaan pemalsuan tandatangan) biarlah APH yang menentukan mana yang benar mana yang salah,” kata Iriaman.

Menggapi penolakan dari Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, media ini mencoba mengklarifikasi pihak perusahaan tambang kuari atau galian C milik CV. Tew Sentra Abadi, namu pihak perusahaan belum enggan berkomentar.

Editor | Bima Setia Budi