Setubuhi Anak Dibawah Pohon, Seorang Pria Ditangkap Polres Lebong

Ilustrasi anak, Dok: pinterest.com
Ilustrasi anak, Dok: pinterest.com

Infonegeri, LEBONG – Satreskrim Polres Lebong, Provinsi Bengkulu amankan seorang pria berinisial BI (45) warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Selasa (12/09/23) setelah dilaporkan orang tua korban warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

“Berdasarkan hasil laporan korban itulah, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melengkapi alat bukti, selanjutnya mengamankan pelaku, korban sudah divisum dan tinggal menunggu hasilnya.” Jelas Kasat, Selasa (12/09/2023).

Kasat memberberkan kronologi, terduga pelaku melakukan perbuatannya pada Minggu (10/9/2023) sore, saat itu, korban sedang bermain di kolam milik paman korban yang di belakang Rumah di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

“Saat sedang bermain di kolam terduga pelaku langsung membawa paksa ke bawah pohon. Disitulah korban disetubuhi paksa. Usai melakukan aksinya, terduga memberikan uang Rp 4 ribu, namun ditolak. Korban kemudian melaporkan ke orang tuanya.” jelasnya. [SA]