Tapal Batas, Bupati Seluma dan BS Siap Mediasi

Infonegeri, SELUMA – Tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluma di tujuh desa di Semidang Alas dan Semidang Alas Maras, saat ini masih berpedoman pada Permendagri nomor 9 tahun 2020. Pada Permendagri tersebut menyatakan wilayah di tujuh desa masuk ke Bengkulu Selatan.

Bupati Seluma, Erwin Octavian sebelumnya menyatakan siap memperjuangkan agar wilayah tersebut dapat kembali ke Seluma. Upaya dilakukan melalui gugatan di pengadilan ataupun mediasi. Hal senada disampaikan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dalam kunjungannya di Pemkab Seluma, pada rabu (17/3/2021).

“Saya dan Bupati Seluma sudah mendiskusikan mengenai tapal batas, dan kesepekatannya kami menyerahkan ke Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai perwakilan pemerintah pusat,” jelasnya.

Gusnan mengaku tidak mempermasalahkan bila nantinya perbatasan tersebut kembali direvisi, yang artinya wilayah yang telah masuk ke Bengkulu Selatan kembali ke kabupaten Seluma. Ia menyatakan tetap menunggu langkah Pemprov Bengkulu yang memiliki kewenangan melakukan mediasi.

“Kalau kami tidak mempermasalahkan, yang penting kan itu bukan menjadi wilayah Filiphina, tetap masih dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya. (SA/ADV)