THR Wajib Zakat

Infonegeri, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non upah yang diterima menjelang hari raya Idul Fitri, sebagaimana penghasilan bulanan, THR juga wajib dikeluarkan zakatnya.

Dikutif dilaman Baznas kenapa THR wajib dikeluarkan zakatnya?, karena THR menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hari yang dimiliki. Dengan demikian THR Wajib dikeluarkan zakatnya.

“Sebagaimana penghasilan bulanan, THR wajib dikeluarkan zakatnya karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hari yang dimiliki,” tulis Baznas, Jumat (30/04/2021) lalu.

Baznas juga menjelaskan bagaimana menghitung besaran dan sistem pembayaran zakat THR, dengan persenannya. Dan zakat saat ini cara penunaiannya sangatlah mudah dengan sistem online atau zakat online Baznas.

“Cara menghitungnya (Pendapatan + THR) x 2,5%. Dan mari tunaikan zakat anda lebih mudah dan nyaman melalui aplikasi SPIN, dengan caranya buka aplikasi spin, pilih menu transfer, masukan nominal zakat dan klik transfer antar Spin, Masukan Nomor 0878-7737-3555.” dikutif lamanya.

Lalu kemudian bisa melewati Rekening Zakat BRI Syariah (BSI) 1000783214, BNI Syariah (BSI) 0095555554, Mandiri 0700001855555, a.n Badan Amil Zakat Nasional. “Info dan konfirmasi donasi contact centre Baznas bit.ly/WhatsApp-087877373555 Email: [email protected].” tulisnya. (Soprian)