Wagub Rosjonsyah Rakor Peluncuran Sistem Perizinan Usaha OSS Berbasis Risiko

Infonegeri, BENGKULU – Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Rosjonsyah mengikuti rakor bersama Menko Perekonomian, Mendagri, Ka. BKPM Dengan Gubernur Serta Bupati/Walikota se Indonesia dalam tindak lanjut PP Nomor 5 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan sistem Online Singel Submisson (OSS).

Usai rakor Rosjonsyah mengatakan, perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini sangat mudah karena sudah berbasis elektronik OSS. Kendati demikian walaupun dipermudah, pembenahan terhadap regulasi akan terus dilakukan bahkan diawasi secara rutin supaya penerbitannya tepat dan terarah.

Oleh karena itu, Pemprov optimis capaian investasi ini sesuai dengan target yang ada berdasar pada standarisasi, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam aturan tersebut di atas, Pemerintah Daerah diminta untuk membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri regulasi perizinan agar tidak ada yang menyimpang.

“Rakor kali ini membahas terkait UU Cipta Kerja. Jadi dalam turunan PP Nomor 5 Tentang Penyelanggaran Berusaha Berbasis Resiko kemudian PP Nomor 6 Penyelenggaran Perizinan Daerah ini kita diminta untuk membuat tim khusus untuk menelusuri regulasi perizinan yang pernah dibuat agar tidak tumpang tindih,” kata Rosjonsyah di ruang VIP Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (28/5/2021).

Kemendagri menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) harus benar-benar maksimal menjalankan mekanisme perizinan usaha di daerah yang sudah ditetapkan. [Soprian]