Walikota Helmi Hasan Keluarkan Edaran Larangan Menahan Ijazah

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Walikota Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tetang larangan menahan Ijazah peserta didik. SE tersebut diterbitkan dikarenakan maraknya penahanan ijazah di Sekolah.

SE tersebut Walikota Bengkulu Helmi Hasan dikeluarkan berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional. SE ditujukan kepada PAUD/TK, SD, SMP dan SMA sederajat (16/08).

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2017 itulah Walikota Bengkulu Helmi Hasan menegaskan dalam SE meminta perhatian saudara (pihak Sekolah, red) untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan penahanan ijazah sebagai tanda kelulusan peserta didik dengan dalih apapun.
  2. Jika terdapat Kewajiban peserta didik yang belum dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu kelulusan maka kepada peserta didik yang bersangkutan diberikan kebijaksanaan diputuskan dengan jalan musyawarah.
  3. Mengutamakan kepentingan peserta didik dan pelayanan dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang demokratis berkeadilan dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi hak setiap peserta didik. [SA/ADV]