Brankas, Audit dan Aset Miliaran? Fakta-Fakta yang Terungkap di Sidang Latifah

Juni 12, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, KOTA BENGKULU, NEW
Sopian Siregar, SH

Infonegeri, BENGKULU – Persidangan kasus dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera terus berlanjut dengan masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menegaskan bahwa pengelolaan administrasi serta standar operasional perusahaan merupakan kewenangan internal manajemen yang dijalankan sesuai kebutuhan perusahaan sebagai badan usaha swasta.

Menurutnya, fokus utama dalam perkara yang sedang disidangkan bukanlah pada perdebatan mengenai sistem administrasi perusahaan, melainkan dugaan tindak pidana yang telah menjadi objek pemeriksaan hukum.

“Standar operasional perusahaan ditentukan oleh manajemen perusahaan itu sendiri. Apa yang menjadi fakta dalam persidangan sudah dijelaskan melalui dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan,” kata Sopian.

Ia menjelaskan, dugaan kerugian perusahaan yang menjadi dasar perkara ini telah melalui proses audit internal yang dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya.

Menurut Sopian, hasil audit tersebut memiliki dasar profesional dan nantinya akan diperjelas melalui keterangan auditor yang dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan.

“Audit dilakukan secara bersama dengan terdakwa dan terdakwa sudah menerima hasil audit bersama yang disebut audit internal tersebut. Karena itu, jika ada keberatan terhadap hasil audit, semua akan diuji dalam persidangan,” ujarnya.

Selain audit, pihak perusahaan juga menyoroti adanya dugaan peningkatan aset dan kemampuan finansial terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima selama bekerja.

“Apa yang sudah terungkap di media sosial maupun hasil penelusuran perusahaan menjadi bagian dari kejanggalan yang perlu dijelaskan. Namun pada akhirnya semua akan dibuktikan melalui proses hukum dan penilaian majelis hakim,” kata Sopian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum terjawab dalam persidangan, terutama terkait kewenangan kliennya dalam mengelola keuangan perusahaan.

Menurut Benni, hingga saat ini pihaknya belum menemukan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Latifah pernah diangkat sebagai bendahara atau pejabat keuangan yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh uang perusahaan.

“Tidak ada surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau petugas keuangan. Namun klien kami dituduh menguasai seluruh uang perusahaan,” ujar Benni.

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang diklaim perusahaan karena hingga kini belum terlihat laporan audit lengkap maupun dokumen pemeriksaan keuangan yang rinci.

Selain itu, pihak terdakwa menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak mengetahui secara langsung transaksi maupun peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Latifah mengaku hanya menerima setoran dari admin berbagai divisi untuk dilakukan pengecekan dan pencocokan data transaksi sebelum uang disimpan di dalam brankas perusahaan.

“Klien kami hanya melakukan validasi data dan pencatatan. Setelah selesai, uang disimpan di brankas perusahaan yang berada dalam penguasaan perusahaan,” kata Benni.

Menurutnya, fakta-fakta tersebut menjadi penting untuk diuji karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab dan kewenangan terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: CV Mandiri Sejahtera