Brankas, Audit dan Aset Miliaran? Fakta-Fakta yang Terungkap di Sidang Latifah

Juni 12, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, KOTA BENGKULU, NEW
Sopian Siregar, SH

Infonegeri, BENGKULU – Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifah terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sejumlah agenda persidangan yang telah berlangsung, baik pihak terdakwa maupun pihak perusahaan sama-sama menyampaikan argumentasi dan fakta yang diyakini mendukung posisi masing-masing.

Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, menilai perkara ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan administrasi internal perusahaan yang menurutnya masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satu yang disoroti adalah tidak adanya dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Latifah memiliki jabatan atau kewenangan penuh dalam mengelola keuangan perusahaan.

“Tidak ada surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau petugas keuangan. Namun klien kami dituduh menguasai seluruh uang perusahaan,” kata Benni dalam konferensi pers.

Menurutnya, fakta tersebut penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab dan kewenangan terdakwa selama bekerja di perusahaan.

Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan periode dugaan tindak pidana. Beberapa saksi diketahui baru bekerja pada 2023 hingga 2024, namun memberikan keterangan mengenai kondisi perusahaan sejak 2022.

“Sebagian besar keterangan saksi hanya mengacu pada audit internal perusahaan. Mereka tidak mengetahui langsung proses maupun transaksi yang dipersoalkan,” ujarnya.

Dalam persidangan, Latifah menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima setoran dari admin berbagai divisi untuk dilakukan pengecekan dan pencocokan data transaksi. Setelah proses tersebut selesai, uang disebut disimpan di dalam brankas perusahaan.

“Klien kami hanya melakukan validasi data dan pencatatan. Setelah selesai, uang disimpan di brankas perusahaan,” tegas Benni.

Tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang diklaim perusahaan. Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat adanya laporan audit lengkap maupun dokumen pemeriksaan rinci yang dapat menjelaskan angka kerugian tersebut.

Benni mengungkapkan bahwa majelis hakim beberapa kali menanyakan keberadaan laporan keuangan rutin perusahaan, baik bulanan, triwulanan maupun tahunan. Namun, menurutnya, sejumlah saksi mengaku tidak mengetahui keberadaan laporan tersebut.

“Kalau laporan keuangan berkala saja tidak jelas, tentu menjadi pertanyaan bagaimana angka kerugian itu bisa disimpulkan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menegaskan bahwa pengelolaan administrasi dan standar operasional perusahaan merupakan kewenangan penuh manajemen sebagai badan usaha swasta.

Menurutnya, berbagai aspek tata kelola perusahaan telah dijelaskan dalam proses hukum dan menjadi bagian dari materi yang sedang diuji dalam persidangan.

“Standar operasional perusahaan ditentukan oleh manajemen perusahaan itu sendiri. Apa yang menjadi fakta dalam persidangan sudah dijelaskan melalui dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan,” kata Sopian.

Ia menegaskan bahwa fokus utama perkara ini adalah dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa majelis hakim, bukan semata-mata perdebatan mengenai sistem administrasi perusahaan.

Menurut Sopian, berbagai bukti yang telah dihadirkan menunjukkan adanya dugaan kerugian perusahaan yang kemudian menjadi dasar dilakukannya audit internal.

“Kita fokus pada proses hukumnya. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi dan pembuktian di depan majelis hakim. Nantinya hakim yang akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sopian juga memastikan bahwa audit yang digunakan perusahaan dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Ia mengatakan, tim auditor yang melakukan pemeriksaan nantinya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan majelis hakim. Bahkan, menurutnya, terdakwa juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbandingan hasil audit.

“Audit dilakukan secara bersama dengan terdakwa dan terdakwa sudah menerima hasil audit bersama yang disebut audit internal tersebut,” katanya.

Menurut Sopian, kehadiran auditor di persidangan akan memberikan gambaran lebih lengkap mengenai proses pemeriksaan keuangan perusahaan, termasuk dasar perhitungan yang digunakan sebagai bagian dari alat bukti.

Selain persoalan audit, pihak perusahaan juga menyoroti adanya peningkatan aset dan kemampuan finansial terdakwa yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan yang diterima selama bekerja.

Sopian menyebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukan perusahaan, terdapat sejumlah transaksi dan kepemilikan aset yang dianggap janggal. Di antaranya keberangkatan umrah keluarga besar terdakwa yang disebut berjumlah lebih dari delapan orang, pembelian kendaraan yang diduga diatasnamakan anggota keluarga, serta sejumlah aset dan usaha lainnya.

Ia juga menyinggung informasi yang beredar di media sosial terkait kemampuan finansial terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan pendapatan bulanannya.

“Apa yang sudah terungkap di TikTok dan media sosial itu menjadi kejanggalan yang tidak bisa kita nafikan. Apakah mungkin seorang pegawai dengan gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan bisa mengumrahkan keluarga besarnya, bepergian ke beberapa negara, serta membeli sejumlah kendaraan yang diatasnamakan keluarga lain,” ujarnya.

Meski demikian, seluruh dalil dan temuan yang disampaikan kedua belah pihak masih akan diuji dalam proses persidangan.

Sopian juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penggelapan tidak hanya diancam pidana penjara, tetapi juga dapat dikenakan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam undang-undang.

“Di KUHP baru, selain ancaman pidana penjara hingga lima tahun, juga terdapat ancaman pidana denda yang dapat mencapai Rp200 juta,” tutupnya.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: CV Mandiri Sejahtera