40 Petani Mukomuko Dibebaskan

Infonegeri, BENGKULU – Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka 40 Petani di Mukomuko akhirnya dibebaskan dengan menempuh jalur restorative justice. Pelapor yakni PT.Daria Dharma Pratama (DDP), dan terlapor 40 orang warga sepakat damai.

Hal tersebut disampaikan 157 Advokat dari 17 LBH yang diwakili Koordinator Reforma Agraria, Akar Foundation, Zelig Ilham Hamka, S.H saat mendampingi 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) keluar dari Polres Mukomuko.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kepolisian Resort Mukomuko menyelesaikan pekara ini melalui jalur restorative justice, dan harapannya memang jalur restorative justice bisa menguntungkan semua pihak dalam artian 40 orang itu bisa berkumpul lagi dengan keluarga mereka karena hampir 1 minggu mereka berpisah dengan keluarga. Dan sekalilagi kami ucapkan kepada Pak Kapolres terhadap langkah yang diambil,” ungkapnya, Senin (23/06).

Caption foto: Terlihat seorang bapak saat memeluk anaknya dipenuhi hisap tangis

Sementara itu Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.ik, MH juga berharap hal yang sama. Dengan menempuh jalur restorative ini semoga tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak antara Masyarakat dan pihak perusahaan.

“Untuk proses restorative yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak ini. Kami juga sudah mengundang saksi, dalam hal ini Forkopimda. Tadi juga hadir Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Dandim, dan benerapa pejabat lainnya. Semoga langkah ini, langkah awal untuk membangun komunikasi lebih baik kedepannya,” jelasnya. [SA]