40 Petani Mukomuko Ditetapkan Tersangka, 3 Provokator

Infonegeri, BENGKULU – Kepolisian resor Mukomuko tetapkan 40 pelaku pencuri kelapa sawit di lahan masyarakat garap merupakan masih dalam upaya penyelesaian konflik dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

40 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagi tersangka 3 diantaranya diklaim sebagai aktor atau Penghasut dan Profokator dalam kasus ini. 3 orang pelaku penghasut itu diantaranya berinisial BI (52), LN (28), serta ZI ( 51 ).

Kabid humas Polda bengkulu kombes Pol Sudarno menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga orang tersangka inilah yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian kelapa sawit milik PT. DDP.

“Jadi dari 40 orang warga yang telah ditetapkan tersangka ini, ada 3 orang yang menjadi penghasut para warga untuk melakukan pencurian ini, salah satunya dari anggota LSM,” ungkap Sudarno, Sabtu (14/05).

Diceritakan Sudarno, Penangkapan 40 pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka berawal Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saat Personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan Patroli.

Sekira pukul 10.00 WIB ketika sampai di Areal Lahan Eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola PT. DDP) Personil berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan pencurian TBS kelapa sawit secara massal.

“Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan tiga diantaranya Subsider 160 KUHP.” kata Sudarno. [SA]