AHY Cabut Gugatan 10 Penggerak KLB Demokrat

Infonegeri, JAKARTA – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak kongres luar biasa di Sibolangit pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.

“(Majelis Hakim) menetapkan, satu, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut, dua, menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan seperti.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya, menggugat 10 penggerak KLB, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Gugatan itu, yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung pada 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di PN Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim menunda sidang karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.

Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa, untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim, karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB pada akhir bulan lalu.

Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak perlu meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara. Tak Perlu Jawaban

Terkait itu, tim kuasa hukum tergugat mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus pusat Partai Demokrat.

Walaupun demikian, hakim ketua menjelaskan bahwa jawaban itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.

Sementara Kuasa hukum dari tergugat Berikut Daftar Nama-nama kuasa Hukum Para Tergugat drh. Jhoni Allen Marbun dan Kawan-kawan. Dalam Perkara Perdata Nomor 172/Pdt. Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, saat diwawancarai Ilham Patahillah, S.H., M.H.

“Terkait di persidangan ada proses pencabutan oleh kubu AHY karena ini belum diperiksa apa perkara artinya itu tak sepenuhnya dari pada penggugat atau kuasa hukum tergugat. Kami punya catatan ini bukannya acara di warung kopi karena ini persidangan ya ruang persidangan hukumnya harus jelas dong itu, pertama tadi dia sampaikan walaupun dalam pendapat majelisnya karena ini belum jawaban atau persidangan itu namun yang lebih penting, artinya kami sudah mempersiapkan jawaban,” katanya.

“Persoalan ini mereka yang mulai ya artinya kita siap melayani apa kehendak mereka. Jawaban mereka tadi siap layani secara hukum namun yang lebih penting Ini adalah bukan persoalan relevansi dan harus kita ketahui selagi keputusan hukum ini belum mempunyai kekuatan hukum mengikat artinya Partai Demokrat ini masih dalam sengketa,” jelasnya.

Menkumham menolak itu dianggap final mengikat Enggak dong kan gitu Ini kan kembali lagi ke konsep negara hukum yang ini ya yang perlu menjadi catatan penting teman-temannya dia bawa kemarin waktu. Kata Ilham Patahilla. (Rst)

Berikut Nama-nama Kuasa Hukum Para Tergugat drh. Jhoni Allen Marbun dan Kawan-kawan dalam Perkara Perdata 2/Pdt. Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst,

  1. Ilham Patahillah, S.H., M.H.
  2. Samsul Samoeri, S.H.,M.M.
  3. Madayuti Pertiwi, S.H.,M.H.
  4. Drs. M. Utomo A Karim T. S.H., M.H.
  5. Ratu Niensi, S.H.,CPCLE.
  6. Fuad Abdullah, S.T.H.I, S.H..,Msi.
  7. Nasarudin, S.H.,M.H.
  8. Rio Ramabas kara, S.H.
  9. Maylani Elvi Rahmawati, S.H.
  10. M. Akbar A Hanuburi, S.H.
  11. Roelly Temmawela, S.H.,M.H.
  12. Rusdiansyah, S.H.M.H.