Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Caption foto: Bawaslu Provinsi Bengkulu gelar rapat persiapan masa kampanye pemilu 2024 (Foto/dok)
Caption foto: Bawaslu Provinsi Bengkulu gelar rapat persiapan masa kampanye pemilu 2024 (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu gelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan penangaan pelanggaran persiapan tahap kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Kamis (12/102023) malam.

Praktisi Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin (UNIHAZ) Bengkulu Dr. Ir. M Rochman, ST, SH, MH menyampaikan, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang, mengandung materi dan informasi yang dilarang.

“Penggunaan fasilitas pemerintah atau Negara kaitannya dengan penggunaan kendaraan, perkantoran, rumah dinas, bahkan di lapangan terbuka,” katanya pada pada kegiatan fasilitasi dan pembinaan penangaan pelanggaran persiapan tahap kampanye,

Menurutnya, pihak Bawaslu agar mengawasi kampanye di media social yang menyebarkan luaskan hoax, kampanye hitam da isu SARA. “Selanjutnya adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan, juga rentan kampanye di luar zona kampanye,” katanya.

Ia juga menyebutkan hal yang tidak kalah penting diawasi, adanya indikasi politik uang kemudian penggunaan dana CSR dalam kampanye, termasuk keterlibatan ASN, TNI dan Polri, serta mobilisasi ASN. “Pelibatan anak dalam kampanye, ini juga rentan sekali di mana melibatkan anak-anak di bawah umur saat kampanye,” terangnya.

Lebih lanjut, setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang melanggar “Itu diatur dalam pasal 493 Undang Undang No. 7 tahun 2017. Lalu juga di pasal 491, pasal 495 ayat (2), pasal 521 dan pasal 523 ayat (1) dan (2) serta pasal 524 ayat (1),” tutupnya.

Pewarta | Soprian Ardianto 
Editor | Bima Setia Budi