Bawaslu Tegaskan ASN TNI/Polri Netral Pemilu 2024

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri
Caption foto: Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu tegaskan agar aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri untuk tidak ikut berpolitik praktis. Sebab, pihaknya mencatat, lebih dari lima orang peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Bengkulu merupakan istri dari pegawai ASN, anggota TNI dan Polri.

“Ada beberapa hal yang kita lihat baik di Kota Bengkulu, atau Provinsi Bengkulu, setidaknya ada beberapa lebih dari lima orang,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, Selasa (09/01/2024).

Ahmad Maskuri terus mengimbau agar ASN,TNI dan Polri untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh pihak keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024. Karena hal itu sudah termasuk pelanggaran pemilu.

“Masing-masing setiap orang berhak sepanjang syarat terpenuhi, tetapi perlu diingat untuk TNI, Polri dan ASN tidak boleh terlibat aktif dalam urusan kampanye ataupun ikut politik praktis,” Ujarnya.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengeluarkan surat larangan agar ASN, TNI dan Polri yang pasangannya merupakan calon legislatif pada Pemilu 2024 untuk tidak melakukan aktivitas kampanye.

Larangan tersebut dilakukan sebab untuk memastikan netralitas dan integritas pemilu yang akan dilaksanakan beberapa waktu ke depan serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dan pengaruh terhadap pemilih yang berada dalam lingkungan terdekat para ASN tersebut.

Editor | Bima Setia Budi