Sukseskan Pemilu, Bawaslu Imbau Perantau Lapor Pindah Memilih

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi
Caption foto: Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi (Foto/dok)

Infonegeri, BENGKULU – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPU Provinsi Bengkulu mengimbau para perantau untuk segera melaporkan ke KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum tanggal 15 Januari 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, ia menekankan pentingnya melapor bagi perantau agar tetap berpartisipasi dalam pemilihan, terutama bagi mereka yang memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan dan pekerjaan.

“Setelah melapor akan diberikan surat pindah memilih, dengan membawa bukti bahwa yang bersangkutan adalah pelajar, mahasiswa, atau pekerja, para perantau dapat mengurus pindah memilih dengan membawa KTP,” kata Sarjan, Selasa (09/01/2024).

Lebih lanjut, Sarjan menambahkan bahwa jika ada pihak penyelenggara yang enggan mengurus berkas terkait pindah memilih, para perantau dapat melapor langsung ke KPU. KPU akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait untuk mengetahui alasannya.

“Kami mengajak mereka perantau yang ada di Provinsi Bengkulu untuk datang langsung ke KPU. Kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi, guna mencari solusi yang terbaik,” imbaunya.

Editor | Bima Setia Budi