Berantas Mafia Tanah, Kejati Bengkulu Diganjar Pin Emas oleh Kementerian ATR/BPN

Caption foto: Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Berantas Mafia Tanah (Foto/dok: Kementerian ATR/BPN)
Caption foto: Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Berantas Mafia Tanah (Foto/dok: Kementerian ATR/BPN)

Infonegeri, JAKARTA – Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam upaya pemberantasan mafia tanah diganjar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa Pin Emas.

Penghargaan diterima langsung oleh Kajati Bengkulu, Rina Virawati SH.MH, diberikan pada acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta, Rabu (08/11/2023).

Kajati, menyatakan ia bangga dengan penghargaan yang diterima, atas kinerja dan komitmennya Kejati Bengkulu dalam membantu pemerintah dalam melindungi aset tanah dari tindakan oknum mafia tanah, serta juga aktif memberikan informasi hukum kepada masyarakat untuk menghindari penyerobotan tanah milik mereka sendiri.

“Pin Emas ini bentuk apresiasi dari Kementerian ATR/BPN atas komitmen dan dedikasi dalam menangani berbagai masalah pertanahan di Provinsi Bengkulu. Kejati telah aktif membantu pemerintah dalam menertibkan dan memberantas oknum mafia tanah di Kabupaten/Kota.” kata Kejati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain membantu pemerintah dalam melindungi tanah dari oknum mafia tanah, Kajati Bengkulu juga menekankan bahwa Kejati Bengkulu melalui Satuan Tugas Mafia Tanah telah bekerja secara profesional dalam menangani masalah pidana pertanahan di Provinsi Bengkulu, semua ini dilakukan untuk menjaga supremasi hukum di Bengkulu.

“Selain itu, gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kasus penyerobotan tanah milik warga oleh mafia tanah. Kejati juga telah memfasilitasi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk mendapatkan sertifikasi kepemilikan tanah, terutama tanah wakaf.” jelasnya.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi