Infonegeri, BENGKULU – Pria berinisial JA (37) warga Kota Bengkulu diringkus jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, lantaran melakukan pelecehan terhadap keponakan sendiri masih dibawah umur yang berstatus pelajar, Rabu (8/11/2023) malam.
Dikatakan Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit PPA, Bripka. Lola Winanda, SH menjelaskan, penangkapan terhadap JA lantaran melakukan perbuatan pelecehan anak dibawah umur.
“Terduga pelaku berhasil kita amankan di Rumahnya sendiri di Kota Bengkulu, dari kediamannya terduga pelaku langsung di bawa ke Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melakukan aksi bejatnya di Kabupaten Kepahiang.” ujar Lola.
Loa menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang sudah 2 kali melayangkan surat panggilan. Tapi sayang, JA tidak mengindahkan panggilan. Dan setelah dilakukan gelar pekara JA ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasilnya setelah dilakukan gelar perkara, terduga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa di Rumahnya di Kota Bengkulu. Sebelumnya JA sudah 2 kali kita panggil, namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka,” lanjutnya.
Diceritakannya, Warga Bengkulu ini melakukan aksi bejatnya saat sedang bertandang ke Rumah saudara iparnya yang berada di Kabupaten Kepahiang. Saat berkunjung, JA hanya menjumpai korban, kemudia ia mengajak keluar Rumah untuk membeli sate.
Saat diiming-imingi untuk membeli sate di Pasar Kepahiang, kemudian pelaku langsung membawa korban ke lokasi wisata kebun teh Kabawetan, kemudian kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk berbuat yang tidak senonoh terhadap keponakannyai.
“Pelecehan ini sendiri diketahui sudah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali. Pelecehan yang pertama dilakukan di Kabawetan, kemudian pelecehan yang kedua dilakukannya di Rumah korban sendiri. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kami,” demikian Lola.
Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi