Demokrat Kubu Moeldoko: AD/ART Hasil Kongres 2020 Tidak Sah

Konferensi pers DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jakarta, Selasa (9/3/2021). [Bagaskara Isdiansyah]

Infonegeri NasionalRazman Nasution, Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, mengklaim kongres luar biasa Deli Serdang sah secara hukum.

Sebaliknya, pihaknya justru menuding AD/ART yang dihasilkan pada Kongres 2020 melanggar dan tak sah.

Untuk diketahui, AD/ART yang dimaksud adalah hasil revisi Kongres 2020, yang juga mendaulat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Bahwa AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) 2020 itu tidak sah,” kata Razman dalam konferensi persnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Razman menuding, AD/ART yang dihasilkan Kongres Demokrat 2020 telah menyalahi aturan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satunya, pasal 5 ayat (2) UU Partai Politik.

Dalam aturan tersebut disebutkan, perubahan AD/ART merupakan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik. Misalnya seperti munas, muktamar, munaslub hingga KLB.

“AD/ART tak dibahas dalam forum kongres. Jadi ini menjadi catatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Razman mengakui akan mempermasalahkan adanya AD/ART tersebut ke Kemenkumham. Ia mengganggap hal tersebut sebagai penipuan.

Razman dan pihaknya akan mengembalikan atau mengacu kepada AD/ART Partai Demokrat pada 2005 silam. “Kita kembalikan ke AD ART 2005,” tandasnya.

Untuk diketahui, Demokrat saat ini sedang menghadapi badai perpecahan di internal partai. Konflik terjadi antara Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan KLB Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, yang menjadikan Moeldoko sebagai ketua umum. (sumber berita: Suara.com)