Gubernur Bengkulu Tegaskan ASN Harus Netral

Caption foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali mengingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu netral baik itu di dunia nyata ataupun di media sosial jelas Pemilu 2024 mendatang.

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, baik itu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun legislatif pada Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu, DPRD Kabupaten Kota serta DPD RI, para ASN dilarang untuk berpolitik praktis.

Apalagi menunjukkan dukungannya secara terang-terangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media social, menjadi hal yang dilarang dilakukan ASN.

“Saya tegaskan sekali lagi, ASN tidak boleh menunjukkan dukungan. Bahkan ASN dilarang menyukai postingan terkait calon atau partai politik tertentu,” tegas Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Senin (15/01/2024)

Tindakan ASN yang bisa diartikan sebagai dukungan misalnya berfoto dengan pose nomor urut calon, atau menyebarluaskan brosur calon baik itu calon legislative maupun presiden.

Demikian di dunia nyata ASN dilarang ikut berkampanye atau mengajak langsung seseorang untuk memilih callon tertentu.

“Larangannya jelas, bagi ASN yang melanggar silahkan diproses oleh pihak terkait.” tambahnya.

Kembali ditegaskan Rohidin Mersyah, larangan itu jelas diatur Pemerintah sehingga bila terdapat ASN yang melanggar maka akan diproses oleh Bawaslu yang juga bisa berdampak pada sanksi secara administrasi maupun pidana Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur dengan adanya tindakan penyebaran panflet calon tertentu oleh ASN, yang notabene merupakan istri dari ASN yang bersangkutan karena sedang ikut dalam pencalonan sebagai Anggota Legislatif.

Juga terdapat ASN yang berfoto dengan latar belakang poster calon tertentu, serta juga mengirimkan ajakan untuk mendukung calon tertentu melalui media sosial serta juga memfasilitasi pembuatan poster calon tertentu yang saat ini sedang berproses di tingkatan Bawaslu dan Panwaslu.

Editor | Bima Setia Budi