Jokowi Teken PP Tentang THR

Infonegeri, JATIM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

Penandatanganan PP tersebut dilansir setkab.go.id disampaikan Presiden Jokowi saat meninjau masyarakat yang terdampak gempa di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/4/2021) siang.

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelasnya.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” sambung Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan dalam PP tersebut diatur THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden.

Saat menyampaikan keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Soprian)