KASN RI Tindaklanjuti Mutasi ASN Bengkulu Utara

Sumardi, SE, CA, M.Si
Foto/Doc: kasn.go.id

Infonegeri, BENGKULU UTARA – Mutasi diam-diam yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an pada Selasa (9/3) lalu, berkedok pengukuhan penyesuain nomenklatur di lingkungan Pemkab BU, yang terindikasi menyisipkan beberapa orang ASN dilingkungan Pemkab BU untuk mendapatkan promosi dan rotasi.

Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebut tindakan tersebut menyalahi aturan, dan pihak KASN pastikan akan menindaklanjutinya sesegera mungkin. Hal ini disampaikan oleh, Sumardi, SE, CA, M.Si Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah satu.

“Sesuai UU 10/2016 Pasal 162 ayat 3 dilarang bagi Kepala Daerah untuk melakukan mutasi 6 bulan setelah dilantik menjadi kepala daerah. Dan ini jelas berlaku, juga bagi Gubernur, Walikota. Kecuali ada izin dari Mendagri,” ujar Sumardi.

Lanjutnya, menanggapi apa yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana, bupati, walikota hingga gubernur itu diperbolehkan melakukan mutasi, promosi maupun demosi terlebih lagi pencopotan jabatan, dengan catatan mengantongi izin mendagri.

https://infonegeri.id/2021/03/21/diduga-salahi-aturan-mutasi-asn-oleh-bupati-mian/

Kemudian, menindaklanjuti kasus di Kabupaten Bengkulu Utara, saat ini harus diketahui dulu sejauh apa izin dari Mendagri tersebut. Terlebih lagi, mengenai adanya pengakuan informasi yang diterima, pihak Pemkab BU telah memiliki izin. Dan Jika izin yang diterima hanya pengukuhan terhadap perubahan Nomenklatur Perbup Bengkulu Utara No. 39 Tahun 2020, tentunya juga disebutkan berapa orang yang dikukuhkan menyesuaikan Perda itu.

“Jika ada ASN lain yang tidak ada kaitannya dengan pengukuhan nomenklatur itu, terutama yang mendapatkan promosi dan terkena mutasi serta pencopotan, itu jelas tidak boleh, dan dinilai menyalahi aturan yang berlaku. Kami akan segera melakukan klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran (Mutasi, red) yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Utara. Apakah benar, sudah ada izin ataukah belum, yang pasti nanti akan kita tindaklanjuti,” tegas Sumardi.

Diketahui, pasca menang Pemilihan Kepala Daerah (Kada) Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an yang semestinya berdasarkan aturan tidak diperkenankan melakukan mutasi, promosi ataupun mencopot jabatan ASN dilingkungan Pemkab Bengkulu, diduga telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam.

Ironisnya, dugaan mutasi yang dilakukan bupati Mi’an ini dengan dalih pengukuhan penyesuaian nomenklatur. Dengan faktanya, menyisipkan beberapa ASN pindah jabatan dan adanya menerima promosi jabatan. Hal ini terjadi pada Selasa (9/3), dimana sebanyak 14 ASN eselon II dan III, serta 47 ASN dilingkungan Pemkab BU mengalami penyesuaian nomenklatur dan mendapatkan promosi jabatan serta beberapa ASN mengalami rotasi.

Sementara dalam aturan Undang-undang tentang Pilkada, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, ditambah lagi Surat BKN Nomor : K.26-30/V.108-6/99. Jelas, seorang Bupati yang baru dilantik, terlebih lagi seorang Petahana, tidak diperbolehkan selama 6 bulan dari pelantikan melakukan perombakan organisasi ASN.

Seperti diketahui, pelantikan yang langsung dilakukan oleh Mi’an langsung, terdapat jabatan Direktur RSUD Arga Makmur, yang dicopot. Dimana, jabatan sebelumnya dijabat oleh dr. Jasmen Silitonga, S.Pkk, MM digantikan oleh dr. Herawati. Hal ini jelas terkesan mengangkangi aturan, pasalnya Mi’an nekat mencopot Jasmen dari jabatannya dan mempromosikan dr. Herawati.

Tidak sampai disitu saja, Mi’an juga diam-diam diduga nekat melakukan mutasi ASN, yang mana Basar, SE dengan jabatan Kabid di Satpol PP, dimutasi dan mendapatkan promosi ke jabatan Inspektur Pembantu Tiga, jabatan ini merupakan jabatan setingkat eselon III a.

Selain itu, mutasi juga dilakukan oleh kepemimpinan Mi’an ini, terhadap ASN dilingkungan Sekretariat Dewan, salah satunya Rahmat Sutesno dengan jabatan sebelumnya Kasubbag TU dan Kepegawaian, dimutasi dengan jabatan baru Kasubag Kajian Perundang-undangan.

Ketika awak media mencoba meminta daftar mutasi ASN serta Surat izin atau konfirmasi Mendagri, terkait pengukuhan serta pelantikan yang baru saja terjadi, pihak BKPSDM BU justru melemparkan, agar meminta langsung ke Sekda BU selaku Baperjakat. Hal ini seperti yang diucapkan, oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM Muhyiddin, S.Stp yang ditemui awak media. (SA)

Mutasi ASN dilingkungan Pemkab Bengkuulu Utara
Foto/Doc: Rubriknews.com – Mutasi ASN dilingkungan Pemkab Bengkuulu Utara

Sumber: RubrikNews.com