Keberlanjutan Pembangunan Bengkulu, Kajati Teken Komitmen Bersama 18 Perusahaan Pertambangan

Caption foto: Kajati Bengkulu, Heri Jerman pada Kamis (14/09/2023) teken kesepakatan tingkatkan pembangunan daerah bersama 18 perusahaan pertambangan batubara (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Kajati Bengkulu, Heri Jerman pada Kamis (14/09/2023) teken kesepakatan tingkatkan pembangunan daerah bersama 18 perusahaan pertambangan batubara (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman hadiri Coffee Morning Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama Forkopimda dan 18 pelaku usaha pertambagan, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Kamis (14/09/2023).

Dikatakan Kajati Bengkulu Coffee morning digelar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang dihadiri seluruh Forkopimda Provinsi Bengkulu bersama Pelaku Usaha Pertambangan membahasa soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pertambangan.

“Pembahasan untuk seluruh usaha pertambangan agar memindahkan NPWP yang semula di Jakarta dipindahkan ke Provinsi Bengkulu supaya komponen pajak menjadi hak daerah untuk kemanfaatan keberlanjutan bagi pembangunan Provinsi Bengkulu,” kata Kajati.

Dijelaskan Kajati Bengkulu, berdasarkan data tahun 2022 transaksi penjualan batubara yang berasal dari Provinsi Bengkulu sudah tembus sekitar Rp.3,06 Trilliun dan pendapatan Royalti pada para pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sekitar Rp. 495 Milyar.

“Dengan besaran pajak sebesar itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya jika semua pelaku usaha pertambangan untuk memindahkan NPWP nya yg semula berada di Jakarta untuk memindahkan ke Bengkulu.” terangnya.

Kajati menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertemuan kepada seluruh Forkopimda se Indonesia pada awal tahun 2023 yang lalu di JCC Sentul, “Arahan Presiden Jokowi menekankan pentingnya menjaga investasi sebagai salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi Nasional dan daerah,” ucap Kajati.

Kajati mengingatkan 5 prioritas kerja Presiden 2019-2024 yang mengharapkan investasi seluas-luasnya dan tidak menghambat investasi untuk membuka lapangan kerja. Progam Reformasi birokrasi tematik salah satunya menekankan menjaga iklim investasi.

“Terkait dengan hal-hal tersebut diatas, Kajati melanjutkan hak-hak Investasi sudah diberikan oleh Pemerintah namun sekarang kewajiban para Investor di sektor pertambangan juga harus diberikan kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Forkopimda Provinsi Bengkulu sepakat menjaga dan mendukung terkait dengan hak dan kewajiban para pelaku pertambangan, namun hal tersebut bukan hanya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) tapi Aparat Pajak juga harus bisa menjaga iklim investasi.

“Kejaksaan secara Institusi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan mengawal iklim investasi ini tetap terjaga dan mendukung jika para pelaku usaha pertambangan untuk membuka NPWP nya di Provinsi Bengkulu bukan lagi di Jakarta,” tegas Kajati.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani 18 pelaku usaha pertambangan di Bengkulu, Ketua Asosiasi Perusahaan Batu Bara (APBB) Bengkulu, Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Plt Kadis ESDM Provinsi Bengkulu serta unsur Forkopimda Provinsi yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. [SA]