Komisi III: Retribusi Parkir di Indomaret dan Alfamart Pungli

Jukir Toko Modern Tidak Ada Payung Hukumnya
Jukir Toko Modern Tidak Ada Payung Hukumnya

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Komisi III DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Bengkulu perihal maraknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan Juru Parkir (Jukir) disejumlah titik di Toko Moderen.

yang menarik retribusi parkir di sejumlah toko modern ditanggapi Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Baidari Citra Dewi, mengatakan bahwa Jukir yang masih menarik retribusi di sejumlah toko modern tidak memiliki payung hukum dalam melakukan aktivitasnya.

“Kasihan juru parkirnya itu sendiri nanti karena bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Itu bisa dikatakan pungli,” ungkap Baidari saat memimpin RDP bersama BPD Kota Bengkulu, Selasa (25/05) pagi.

Sementara itu Fatmawati meyakini toko modern yang ada taat aturan mengenai sistem penarikan retribusi dan pajak parkir. Namun demikian ia menyatakan tidak boleh pula toko modern yang ada menafikan peran dan kontribusi mereka dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III Dediyanto meminta Bapenda mengidentifikasi dan mendata seluruh objek pajak di Kota Bengkulu. Menurutnya, masih banyak objek pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.

“Banyak yang lalai (objek pajak), ada masuk laporan ke kami sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak namun belum ada tindakan dari OPD terkait. Serahkan datanya dengan kami, nanti kami sidak kesana,” kata Dediyanto.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Hadianto mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh ritel dan toko modern yang ada di wilayah Kota Bengkulu. Dalam surat edaran tersebut jelas disebutkan bahwa kegiatan penarikan retribusi parkir di ritel dan toko modern kota Bengkulu adalah ilegal. Masyarakat pun diminta tidak membayar retribusi parkir.

“SE Minggu lalu disampaikan. Kami minta masyarakat tidak lagi bayar parkir di Indomaret atau Alfamart. Mereka sudah bayar pajak parkir ke kita,” kata Hadianto.

Hadianto juga menambahkan pihaknya akan segera melakukan identifikasi dan pendataan ulang terhadap objek pajak yang ada. Dengan demikian tidak ada lagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Dewan yang selalu mendukung kinerja Bapenda dalam mencapai PAD yang telah ditargetkan. [SA]