Pemkot Bengkulu Butuhkan 4167 ASN

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Berdasarkan data kepegawaian yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, jumlah ASN yang tercatat adalah sebanyak 4.667 orang, sementara kebutuhan ASN berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) adalah 8.864 orang.

Dengan adanya data kebutuhan tersebut Artinya Pemkot Bengkulu masih membutuhkan sebanyak 4167 ASN. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Bengkulu dengan BKPP Kota Bengkulu, Selasa (25/05) pagi, di Ruang Rapat Ratu Samban DPRD Kota Bengkulu.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Nuzuludin SE, bersama Kepala BKPP Achrawi menyebutkan bahwa jumlah ASN yang pensiun selama 3 tahun terakhir dari tahun ke tahun membutuhkan sebanyak 4167 ASN.

“582 orang dengan rincian tahun 2019 sebanyak 249 orang, tahun 2020 sebanyak 234 orang, dan pada tahun 2021 sebanyak 99 orang. Sementara jumlah PTT sampai dengan tahun 2022 adalah sebanyak 2.207 orang,” ungkapnya.

Kepala BKPP Achrawi mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan penambahan pegawai kepada KemenPAN dan RB, namun baru terealisasi dan disetujui sebanyak 191 orang ASN,

“Diajukan sebanyak 4167 ASN, tapi disetujui MenPan sebanyak 191 ASN dengan catatan penambahan Guru dari jalur PPPK, dan realisasi penambahan ini langsung ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.” katanya.

Ditambahkan Kusmito Gunawan mempertanyakan mengenai sistem aplikasi berbasis data yang dimiliki oleh BKPP. Menurut Kusmito, BKPP memiliki sistem tersebut, tentunya akan mempermudah proses pendataan kepegawaian.

“Sistem itu bisa membaca keseluruhan data pegawai, termasuk tahun jabatannya, jadi sebaiknya sistem aplikasi itu harusnya sudah ada. Kalaupun belum ada, saran saya segeralah usulkan anggaran pembuatan aplikasi tersebut” papar Kusmito.

Menanggapi hal tersebut Pudi Hartono menitik-beratkan kewenangan BKPP dalam proses mutasi pegawai. Menurutnya berdasarkan aturan, BKPP memiliki kewenangan dalam proses mutasi ASN. Ia pun menyarankan BKPP bekerja secara profesional dan sesuai aturan. [Soprian/Adv]