Konsorsium LSM Hearing ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Hearing Konsorsium LSM ke Kejati Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Dalam penguatan peran organisasi masyarakat sipil atau Civil Society Organization (CSO) wujudkan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu, Konsorsium LSM melangsung Hearing ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jum’at (16/07/2021).

Hearing tersebut, pihak Kejati Bengkulu dalam hal ini diwakili Kasipenkum, Martin, dirinya menyampaikan dalam pelaoran tersebut agar pihak pelapor yang tergabung dalam Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu sesegera mungkin melangkapi dokumen pendukung yang dianggap penting.

Dalam merumuskan rencana kerja agenda pemberantasan korupsi Koordinator Konsorsium LSM, Syaiful Anwar, mengatakan hearing dan sekaligus pelaporan tersebut dengan adanya dugaan pelanggaran korupsi di Provinsi Bengkulu dan akan segera melengkapi serta menyerahkan dokumen pendukung dalam pelaporan dugaan kasus Korupsi.

“Hearing kami hari ini memohon pihak Kejati Bengkulu dalam penyelidikan kasus di Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma,” ungkap koordinator Konsorsium LSM usai melangsung diskusi dugaan kasus korupsi.

Dalam permohonan tersebut, dirinya juga menyampaikan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam hal ini Dinas Pertanian program bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019/2020, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Koni Provinsi Bengkulu.

Tidak hanya di Pemprov Bengkulu, dirinya juga menyampaikan dugan kasus di Kabupaten Seluma, yakni Dinas Pendidik, Disporan, Dinas Pertanian dan PUPR. Begitupun kasus dugaan proyek fiktif pembuatan peta Tata Ruang Bengkulu Tengah yaitu tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013/2014.

“Dalam waktu dekat kami akan memberikan dokumen pendukung dan laporan kegiatan. Dan pihak Kejati juga tadi mengatakan akan menseriusi dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Seluma yang sedang ditangani,” jelasnya [Soprian]