Infonegeri, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong rehabilitasi bagi anak-anak korban akibat judi online. Rehabilitasi dilakukan guna untuk mengembalikan kondisi kesehatan mental anak-anak.
“Kalau ada sekolah atau masyarakat yang menemukan anak menjadi korban judi online harus segera ditangani. Ini untuk mengembalikan kesehatan mental anak-anak kita,” kata Komisioner KPAI Kawiyan, dikutip dari RRI, Kamis (21/12/2023) kemarin.
Menurut Kawiyan, Unit Pelaksana Teknis Daerah diharuskan turun tangan menangani kasus tersebut. “Dalam unit itu ada psikolog yang memberikan pendampingan sekaligus pekerja sosial yang bersama-sama melakukan pendampingan,” terangnya.
Ia mengatakan, judi online berdampak buruk terhadap anak-anak, seperti menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar. “Judi online juga berpotensi mendorong anak terlibat dalam tindak kriminal. Bahkan penyalahgunaan uang sekolah,” tutup Kawiyan.
Editor | Bima Setia Budi