Mendapat Penolakan Masyarakat Teluk Sepang, Pelindo Cabut Surat Edaran

Infonegeri, BENGKULU – Setelah mendapatkan penolakan dari Masyarakat Teluk Sepang akhirnya PT Pelindo mencabut Surat Edaran (SE) pelarangan masuk bagi kendaraan dan orang yang tidak memiliki kepentingan.

Hal tersebut disampaikan salah seorang warga, menyebutkan bahwa SE tersebut sudah dicabut kembali, “Sudah dicabut, sekarang suratnya ada di Kantor Lurah,” ungkap Hamidin, kepada Infonegeri.id, pada Jum’at (23/05/2022).

Sebelumnya seluruh masyarakat Kelurahan Teluk Sepang menolak ketetapan SE pada 19 Mei 2022 yang di keluarkan oleh PT Pelindo Rigional 2 Bengkulu, bagi kendaraan dan orang dilarang masuk yang tidak ada kepentingan.

“Surat Edaran tersebut kami menolak sepenuhnya, kemren kami seluruh masyarakat Teluk Sepang sudah mengadakan rapat dan keputusannya kami menolak Edaran tersebut.” ungkap Aprilianto, Senin (23/05/2022).

Anto sapaan akrabnya menjelaskan, penolakan yang dilakukan masyarakat bukan tanpa alasan, karena ID card yang dimaksud bukan alternatif solusi melakukan pelarangan orang atau kendaraan untuk melewati jalan tersebut.

“Sebelumnya tidak ada koordinasi dengan masyarakat perihal ID card, oke seadanya ID card itu nanti benar-benar diberlakukan dikhususkan untuk masyarakat Teluk Sepang, seperti apa jika ada keluarga diluar Teluk Sepang yang tidak memiliki ID card,” jelasnya.

Tidak itu saja, ia juga mengungkapkan perihal tidak adanya solusi lain yang diberikan oleh pihak PT Pelindo, seperti solusi membuatkan akses jalan baru yang aman bagi masyarakat.

“Tadi kami sudah di panggil oleh pihak PT Pelindo untuk mendiskusikan perihal Surat Edaran tersebut, akan tetapi pada intinya kami tetap menolak Edaran tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya SE telah diterbitkan oleh PT Pelindo nomor: RT.01.04/19/5/1/B2.1/GM/BKL-22 tentang keamanan dan ketertiban dilingkungan PT Pelindo Rigional 2 Bengkulu.

SE tersebut terdapat beberapa butiran ketentuan yang pertama dalam rangka penegakan ISPS Code dan meningkatkan keamanan dan ketertiban di area Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Kedua terkait butiran pertama dengan ini kami sampaikan, “Terhitung tanggal 01 Juli 2022 bagi kendaraan dan orang yang tidak memiliki kepentingan dilarang masuk ke lingkungan kerja PT Pelindo Rigional 2 Bengkulu”.

“Bagi setiap orang yang akan memasuki lingkungan kerja PT Pelindo Regional 2 Bengkulu wajib dilengkapi dengan ID card tanda masuk (pas) pelabuhan” bunyi poin butiran selanjutnya. [SA]