Motif Korupsi Dana BOK Kaur Mengaku Dewan Pertimbangan Presiden

Caption foto: Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo saat bersama tersangka dugaan korupsi BOK Kaur (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo saat bersama tersangka dugaan korupsi BOK Kaur (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, Kejaksaan telah berhasil mengamankan tersangka baru RF. Sebelumnya 3 tersangka lainnya yakni BSS, RNS dan AH telah ditetapkan dan ditahan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, menyebutkan tersangka tersebut di duga menerima uang Rp.920 juta dengan motif menjual nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ada mengaku Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

BACA JUGA: Kajari Kaur Beberkan Identitas DPO Korupsi Dana BOK

Tim intel Kejagung dan Kejati Bengkulu berhasil amankan tersangka baru berinisial RF kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur di kediamannya perumahan Binong Permai Tangerang, Provinsi Banten, Senin (04/09/2023) sore.

Kasi penyidikan pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan Penangkapan terhadap tersangka RF merupakan pengembangan dari 3 tersangka sebelumnya yang lebih dahulu ditangkap dan ditahan di rutan Malabero bengkulu yakni BSS , RNS dan AH.

BACA JUGA: Tersangka DPO BOK Kaur Digulung Kejaksaan

Sementara pasal yang dikenakan tersangka RF sama dengan tersangka lainnya yakni di duga merintangi penyidikan dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kaur tahu 2022 dan di jerat pasal 21  nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka baru inisial RF terlibat kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana BOK dan saat ditangkap yang bersangkutan kooperatif dan mengakui kesalahannya tidak hadir beberapa waktu lalu saat dipanggil tim penyidik pidus Kejari Kaur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOK dinkes Kabupaten Kaur tahun 2022,” kata Danang.

BACA JUGA: Kejaksaan Gulung Tersangka Baru Korupsi BOK Kaur 

Diketahui, RF bersama 3 tersangka lainnya di duga menerima uang Rp.920 juta dari 4 tersangka lainnya yakni Darmawansyah Kepala Dinkes Kaur, Gusdiarjo Sekretaris Dinkes Kaur, Rike Kepala Puskesmas Kaur Utara dan Puji Kepala Puskesmas Kaur Tengah. [SA]