Kejaksaan Gulung Tersangka Baru Korupsi BOK Kaur

Caption foto: Kejaksaan saat menangkap tersangka baru korupsi dana BOK Kabupaten Kaur *Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Kejaksaan saat menangkap tersangka baru korupsi dana BOK Kabupaten Kaur *Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Tim intel Kejagung dan Kejati Bengkulu berhasil amankan tersangka baru berinisial RF kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur di kediamannya perumahan Binong Permai Tangerang, Provinsi Banten, Senin (04/09/2023) sore.

Kasi penyidikan pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan Penangkapan terhadap tersangka RF merupakan pengembangan dari 3 tersangka sebelumnya yang lebih dahulu ditangkap dan ditahan di rutan Malabero bengkulu yakni BSS , RNS dan AH.

BACA JUGA: Kajari Kaur Beberkan Identitas DPO Korupsi Dana BOK

Sementara pasal yang dikenakan tersangka RF sama dengan tersangka lainnya yakni di duga merintangi penyidikan dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kaur tahu 2022 dan di jerat pasal 21  nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka baru inisial RF terlibat kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi dana BOK dan saat ditangkap yang bersangkutan kooperatif dan mengakui kesalahannya tidak hadir beberapa waktu lalu saat dipanggil tim penyidik pidus Kejari Kaur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOK dinkes Kabupaten Kaur tahun 2022,” kata Danang.

BACA JUGA: Tersangka DPO BOK Kaur Digulung Kejaksaan

Diketahui, RF bersama 3 tersangka lainnya di duga menerima uang Rp.920 juta dari 4 tersangka lainnya yakni Darmawansyah Kepala Dinkes Kaur, Gusdiarjo Sekretaris Dinkes Kaur, Rike Kepala Puskesmas Kaur Utara dan Puji Kepala Puskesmas Kaur Tengah.

Didalam penyelidikannya, para tersangka mengaku pada Kadinkes Kaur dapat menghentikan perkara dugaan korupsi dana BOK dengan menjual nama pejabat Kejagung, bahkan ada pula dari mereka mengaku Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). [SA]