Panduan Penyelengara Shalat Idul Fitri ditengah Pandemi

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas

Infonegeri, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan surat edaran (SE) Menag RI No: SE 07 tahun 2021 yang berisi aturan tentang panduan kegiatan malam takbiran dan penyelengaraan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 saat ini.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yg diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.” Cuitan twitter @Kemenag_RI.

Lanjut Cuitan Twitter Kemenag RI ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia, seperti saat malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushalla.

“Asalkan dilaksankan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla, dengan mempehatikan standar protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dan kegiatan takbir keliling ditiadakan, untuk mengantisipasi keramaian tetapi kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual,” ungkap

Kemudian kegiatan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah didaerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona orange) agar dilaksanakan dirumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas islam lainnya.

“Untuk zona hijau dan zona  kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang kegitan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, dapat diadakan di masjid atau lapangan yang dinyatakan aman dari Covid-19,”

Dalam kegiatan shalat Idul Fitri yang dilasksanan di masjid atau lapangan masyarakat wajib memperhatikan standar prokes Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan seperti kegiatan shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat, dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.

“Jamaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antara shaf dan antar jamaah. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Bagi para lansia atau lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan,”

“Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selalu menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lambat 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah. Sesuai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” lanjutnya.

Tidak itu saja, dalam panduan panitia hari besar Islam atau panitia salat idulfitri sebelum menggelar saat idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dengan Satgas penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zona, dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar Prokes Covid-19 dijalankan dengan baik aman dan terkendali.

“Silaturahmi dalam rangka idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak mengelar Open House atau Halal Bihalal dilingkungan kantor atau komunitas dalam hal terjadi perkembangan extreme covid-19 seperti terdampak peningkatan yang signifikan angka positif adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat, dan dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19 seperti terjadi peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19 adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah maka pelaksanaan SE disesuaikan dengan kondisi setempat,” (Ajul/SA)