Pemilu Damai Menurt Perspektif Islam

Mural menyambut pemilihan umum 2024 digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). Kampanye pemilu bersih terus digaungkan sebagai upaya mengajak masyarakat mengawasi Pemilu 2024 agar berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang.
Mural menyambut pemilihan umum 2024 digambar di tembok pembatas di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023). Kampanye pemilu bersih terus digaungkan sebagai upaya mengajak masyarakat mengawasi Pemilu 2024 agar berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang. (Foto/dok: Kompas/Hendra A Setyawan)

Infonegeri, POLITIK – Pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melakukan deklarasi. Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 pada Senin, 27 November 2023 di Jakarta.

Deklarasi tersebut bertujuan untuk menyerukan politik damai di perhelatan Pemilu 2024. Dalam deklarasi ini, KPU mengundang 3 capres-cawapres dan juga partai politik peserta pemilu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menghadiri deklarasi ini.

Dalam mewujudkan pemilu damai ditengah-tengah masyarakat, Islam juga mendorong umatnya untuk hidup dalam perdamaian dan keadilan. Prinsip-prinsip Islam menekankan pentingnya menjaga keamanan, harmoni, dan ketertiban dalam masyarakat.

Oleh karena itu, dalam konteks pemilu, Islam mendorong agar proses pemilihan umum dilakukan secara damai dan adil. Beberapa prinsip yang dapat dihubungkan dengan pemilu damai menurut perspektif Islam antara lain:

  1. Keadilan dan Kesetaraan: Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pemilu. Semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, atau latar belakang etnis, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
  2. Musyawarah dan Mufakat: Prinsip musyawarah (berunding) dan mufakat (sepakat) sangat ditekankan dalam Islam. Dalam konteks pemilu, masyarakat diminta untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan secara musyawarah untuk memilih pemimpin yang terbaik dan memberikan dukungan kolektif.
  3. Tidak Ada Kekerasan: Islam menentang penggunaan kekerasan atau intimidasi dalam setiap bentuknya. Proses pemilihan umum harus dilakukan tanpa adanya ancaman atau kekerasan. Masyarakat diminta untuk mengekspresikan pendapatnya dengan damai dan menggunakan hak suaranya tanpa tekanan.
  4. Ketertiban dan Kedamaian: Islam mengajarkan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Pemilu yang damai menciptakan suasana yang kondusif untuk masyarakat dalam menyatakan pilihannya dan menghormati pilihan orang lain.
  5. Larangan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Islam melarang melakukan fitnah (fitnah) dan mencemarkan nama baik orang lain. Oleh karena itu, kampanye pemilu seharusnya tidak melibatkan tindakan fitnah atau pencemaran nama baik, melainkan berfokus pada presentasi program dan visi.

Dalam prakteknya, penting bagi para pemimpin dan masyarakat Muslim untuk merangkul nilai-nilai tersebut agar pemilu dapat berlangsung secara damai, adil, dan berkualitas. Selain itu, pelibatan ulama dan pemimpin agama dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum dan menjalankan proses tersebut secara damai juga dapat memberikan kontribusi positif.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi