Polemik Makam di Musala Sepakat Dibongkar

Caption foto: Tengah Sekretaris Camat Selebar, Yudiya Hasana Putra, Kanan Kepala Kelurahan Pagar Dewa, Alimin saat usai mediasi antara warga dan pihak keluarga Almarhum (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Tengah Sekretaris Camat Selebar, Yudiya Hasana Putra, Kanan Kepala Kelurahan Pagar Dewa, Alimin saat usai mediasi antara warga dan pihak keluarga Almarhum (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Berpolemik dengan warga, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, atas kuburan baru dimakamkan di depan Musala/Surau Rumbio, akhirnya bersepakat dibongkar atau dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Camat (Sekcam) Selebar, Yudiya Hasana Putra usai mediasi antara warga dengan pihak murid pengajian. Dalam kesepakatannya pihak keluarga Almarhum diberikan waktu selambat-lambatnya 1 pekan untuk memindahkannya.

“Mediasi hari ini adalah Warga RT. 53 RW. 08 Kelurahan Pagar Dewa sepakat memberikan ruang waktu terhadap keluarga yang dimakamkan untuk berembuk selama 1 minggu mengenai pemindahan pemekaman,” kata Sekcam usai mediasi di Kantor Lurah Pagar Dewa, Kamis (19/10/2023) sore.

Tidak sebatas itu, Kesepakatan kedua antara pihak warga dan pihak almarhum, jika dalam tempo 1 minggu tidak ada kabar dari pihak pengajian/pihak keluarga, maka baik dari warga, RT, Kelurahan dan Kecamatan sepakat untuk memindahkan ke Pemakaman Kota.

“Dari pihak RT. 53 warga dan kelurahan serta kecamatan bersedia memberikan bantuan terhadap proses pemindahan pemakaman tersebut. Apabila dalam 1 minggu tidak ada pemberitahuan dari pihak keluarga Almarhum, maka warga sepakat juga akan memindahkan ke Pemakaman Umum milik Pemerintah Kota,” jelas Sekcam.

Lebih lanjut, Sekcam juga menjelaskan perihal wakaf musala, setelah persoalan pemindahan maka Almarhum selesai, Pemerintah akan menindaklanjutinya baik secara perizinan ataupun fungsi Musala/Surau Rumbio bagi warga RT. 53 Kelurahan Pagar Dewa dan sekitarnya.

“Tentang terdaftarnya Musala ini di Pemerintahan (RW/Kelurahan) ternyata setelah dilakukan pengecekan belum terdaftar di Pemerintahan. Artinya Musala ini akan kita tindaklanjuti diluar dari permasalahan pemakaman ini. Dan kami akan memastikan pendaftarannya serta perizinannya terutama tentang funsi musala itu,” terangnya.

Caption foto: Proses mediasi antara pihak Almarhum dan Warga RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa disaksikan Kepala Kelurahan Pagar Dewa, Sekretaris Kecamatan Selebar dan unsur TNI dan Polri (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Proses mediasi antara pihak Almarhum dan Warga RT 53 RW 08 Kelurahan Pagar Dewa disaksikan Kepala Kelurahan Pagar Dewa, Sekretaris Kecamatan Selebar dan unsur TNI dan Polri (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Dilansir sebelumnya, peritiwa tersebut, warga melayangkan protes ke pihak Keluarga, Ketua RT dan Pemerintah, menurut keterangan warga almarhum telah mewasiatkan kepihak keluargan dan pengajian karena merek sudah menganggap sebagai guru.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kelurahan Pagar Dewa, Alimin saat dikonfirmasi via telepon, membenarkan adanya aksi protes warganya atas keberadaan kuburan baru di dekat Musholah tersebut. Dan pihak pemerintah setempat juga mengaku kaget.

Atas protes yang dilakukan oleh warga, pemerintah setempat dengan adanya persoalan tersebut dan telah langsung mendatangi lokasi pemekaman baru tersebut bersama warga yang memprotes dan didampingi pihak kepolisian (Babinsa dan Babinkamtibmas).

“Seluruh unsur kita undang mulai dari RT, RW, Polsek, Kecamatan, KUA, Perwakilan warga dan pihak keluarga. Jadi rencananya mereka akan kita hadirkan pada hari kamis mendatang sekitar jam 14.00 WIB di Kantor Kelurahan. Tentu dari pertemuan itu nanti akan ada hasil kesepakatan bersama bersama,” kata Alimin, Selasa (17/10/2023).

Ketika disinggung soal status lahan Surau Rumbio atau Musala tersebut. Lurah Alimin mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada pengurus Mushollah terkait dokumen status lahan atau legalitas tanahnya tersebut apakah benar ada keterangan wakaf.

Alimin juga menjelaskan selama ini Musala tersebut hanya dijadikan tempat pengajian bagi komunitas tertenut (bukan warga sekitar). Disamping itu juga, di kawasan pemukimannya tersebut sudah ada Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Memang setahu saya Mushollah itu tidak dipergunakan untuk Sholat. Saya pun dulu pernah singgah untuk sholat tapi karena kondisi pintunya terkunci akhirnya tidak jadi dan saya sempat temui pengurusnya agar Musala dibuka waktu jam sholat,” jelasnya.

Pewarta | Soprian Ardianto 
Editor | Bima Setia Budi