Sampah Merdeka di Program Merdeka Sampah

Caption foto: Anak-anak di Kelurahan Teluk Sepang saat sedang bermain di Lokasi tumpukan sampah (Dok/Soprian Ardianto).
Caption foto: Anak-anak di Kelurahan Teluk Sepang saat sedang bermain di Lokasi tumpukan sampah (Dok/Soprian Ardianto).

Infonegeri, BENGKULU – Dua minggu, tepatnya sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan 30 September 2022 para Satpol PP diperintahkan untuk melakukan pengawasan tempat pembuangan sampah yang dinyatakan illegal.

Petugas gabungan Satpol PP, Damkar dan BPBD berjaga mulai dari pagi hingga sore hari di lokasi-lokasi TPS yang illegal untuk memastikan sampah tidak dibuang ditempat tersebut. Menyikapi program tersebut, Posko Lentera bereaksi.

“Sepertinya program merdeka sampah belum sampai ke kami di Teluk Sepang. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembuangan sampah yang mungkin luput dari pengamatan pemerintah kota” Kata Harianto, Penanggungjawab posko.

Menurut pengamatannya sejak awal tahun 2022, sampah di Teluk Sepang sudah sekitar 1 ha yang ditimbun di tanah milik warga RT 03. Sampah yang mereka buang sudah berdasarkan izin dari pemilik tanah karena ingin menimbun bekas kolam.

“Proses pembuangan sampah ini mulai dari pagi hingga sore hari. Ada kendaraan roda tiga dan ada yang menggunakan mobil seperti grand max. Sampah yang diangkut menggunakan kendaraan roda tiga biasanya langsung membuang sampah ke bagian dalam sedangkan untuk mobil langsung di pinggir jalan. Sampah-sampah tersebut berasal dari beberapa wilayah seperti, Bahari, Sumber Jaya dan Dusun Kandang.” jelasnya.

Perihal sampah, Harianto menyampaikan pernah ada yang melakukan protes kejadian kepada Lurah Teluk Sepang. Kemudian pihak Kelurahan memberikan teguran ke pemilik tanah. Saat ditegur, pemilik tanah berargumen bahwa tanah tersebut milik pribadi.

“Kami menyesalkan kejadian ini, ini bukan merdeka sampah tapi sampah merdeka, pemukiman kami dijadikan tempat pembuangan akhir sampah dan hal ini menurut kami tidak benar. Untuk itu kami meminta DLH Kota Bengkulu segera ke Teluk Sepang untuk melakukan pengawasan serta memastikan sampah tidak lagi dibuang di TPS illegal tersebut” katanya.

Ditambahkan, Direktur Program dan Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengiyakan atas pernyataan penanggungjawab posko lentera tersebut, lalu kami melakukan pemantauan ke lokasi dan menemukan aktivitas pembuangan sampah.

“Setiap hari tidak kurang dari 16 kendaraan yang mengantarkan sampah ke Teluk Sepang. Ada yang menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up kecil dan ada juga kendaraan roda tiga, mereka membuang sampah di kolam yang katanya sudah mendapatkan izin pemilik tanah.” kata Olan.

Olan menyatakan bahwa model pembuangan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Pemda) Kota Bengkulu Nomor 02 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa diperbolehkan membuang sampah dengan volume yang begitu besar ke tanah pribadi.

“Kami mencurigai adanya kesepakatan antara pembuang sampah dengan pemilik tanah. Hal ini juga dahulu pernah terjadi di kampung Bahari, dimana ada bekas kolam dijadikan lokasi pembuangan sampah.” lanjut Olan.

Olan juga menjelaskan dampak dari pembuangan sampah disekitar lokasi pembuangan yang bau busuk, lalat ribuan hinggap dan beterbangan disekitar wilayah tersebut. Dapat dipastikan aktivitas tersebut akan berpengaruh buruk terhadap lingkungan, dan tidak ada manajmen lindi (limbah cair yang berasal dari cairan sampah, lindi ini mengandung senyawa kimia organik maupun anorganik serta sejumlah bakteri pantogen).

“Tidak ada manajemen lindi artinya air lindi akan terserap dan dapat saja mencemari air baik yang digunakan warga. serta juga akan berdampak kepada lingkungan dan kesehatan warga. Padahal proses penanganan sampah terpadu yaitu melalui proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir. [SA]