Tiga Pengedar Uang Palsu Warga Curup Ditangkap

Infonegeri, KEPAHIANG – Polres Kepahiang tangkap tiga orang tersangka pengedar uang palsu (Upal) di kabupaten Kepahiang berinisial FH (36), AYP (21), ES (35) ketiganya merupakan warga Rejang Lebong (RL).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.Ik., didampingi Wakapolres Kompol Jufri, S.Ik., saat press conference kemarin (22/07/22) di Mapolres Kepahiang.

“Ketiga tersangka kita tangkap setelah mendapat laporan dari korban Febry Anjas Susanto.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang menjelaskan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka mengedarkan uang palsu berawal pada hari Selasa, 19 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB korban menjual handphone merk Realme C15 kepada seseorang tidak dikenalnya.

Kemudian ia menjelaskan kronologi pada saat mengetahui uang tersebut palsu, setelah terjadi transaksi jual beli dengan seharga Rp.1.400.000 dan handphone sudah diberikan.

Setiba di Rumah pada saat korban pulang mengecek uang hasil penjualan handphone tersebut dan ternyata uangnya memudar serta terdapat uang yang sobek.

“Ketiga tersangka kami tangkap tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 16.30 wib di kediaman masing-masing.” Jelas Kapolres Kepahiang.

Kapolres mengatakan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa Uang Palsu senilai Rp.36.350.000, 1 Unit Printer merk Epson warna hitam, 1 Unit Netbook merk Toshiba warna hitam, Kertas HVS merek Sidu.

Tidak itu saja juga disita 3 unit HP milik tersangka, 1 Unit Gunting, 1 Unit Pisau Carter, 1 unit HP Realme C15, 1 unit penggaris besi, 1 buah tas sandang warna abu abu hitam, serta 2 botol tinta merk epson.

“Selain menyita barang bukti dari ketiga tersangka kami juga menyita barang bukti dari korban berupa Uang palsu sebesar Rp.1.400.000, serta Uang asli sebesar Rp.200.000.” Kata Kapolres Kepahiang.

Lanjut Kapolres Kepahiang, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp.50 miliar. [SA]