Wilayah Sengketa Bupati Akan Pasang Patok, Dewan Seluma: Hormati Proses Hukum

Anggota DPRD Seluma Yozi Aritona, SE
Anggota DPRD Seluma Yozi Aritona, SE

Infonegeri, KABUPATEN SELUMA – Akhirnya sengketa tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma akan dipasang patok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan.

Hal ini disampaikan Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi, yang mengatakan akan memasang patok Tabat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tumpang tindih wilayah perbatasan.

“Itu sudah final bahwa batas sudah jelas, dan kita tindak lanjuti dengan patok batas,” ungkap Gusnan, seperti dikutip dari media online Rakyat Bengkulu, Jum’at (17/09/2021).

Wilayah tersebut menurut secara administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2020, ada tujuh desa di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) masuk wilayah di Kabupaten BS.

Sengketa tersebut tidak hanya berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri, juga dipertegas dengan Surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 125/610/8.1/2021 pada 7 Mei 2021 beberapa bulan yang lalu.

Perihal pernyataan Bupati BS tersebut salah satu anggota Dewan Seluma, Yozi Aritona angkat bicara menurutnya, Pemda BS belum bisa memasang patok dengan berbagai pertimbangan terutama dari Pemda Seluma.

“Belum bisa, karena Seluma belum menerima dan menyepakati beberapa titik batas yang tertuang dalam Permendagri tersebut dan Pemda Seluma sudah melakukan tindakan Hukum terkait masalah ini.” kata Yozi.

Selain itu kata Yozi, baiknya Pihak Pemkab BS dapat menghormati proses hukum terlebih dahulu yang sedang berjalan saat ini terkait tapal batas antara BS dan Seluma. “Pemkab BS harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Perihal ketujuh desa yang bersengketa masuk di wilayah Kabupaten BS yang sebelumnya berada di Kabupaten Seluma agar tetap selalu tenang. “Untuk masyarakat Seluma tinggal di wilayah perbatasan yang bersengketa agar tetap bersikap tenang.” imbauannya.

Yozi kembali menegaskan agar Pemda BS khususnya Bupati BS belum bisa mengklaim ketuju desa yang berada di Kecamatan SAM masuk di wilayah Kabupaten BS, ditambah lagi ingin langsung memasang patok.

“Pemda BS belum bisa mengklaim bahwa tapal batas tersebut sudah sah, apalagi langsung memasang patok, karena kita Seluma belum menerima seluruhnya titik koordinat batasnya. Prosesnya akan dilimpahkan ke Hukum dan Pemkab BS bisa menghormati proses Hukum terlebih dahulu.” tegasnya [Soprian]