Warga Keluhkan Jalan Rusak, Ini Kata Pemerintah Kota dan Provinsi Bengkulu

InfoNegeri, BENGKULU – Warga Kota Bengkulu keluhkan dengan kondisi jalan yang ada di Kampung Bali. Pasalnya, jalan tersebut sangat mengganggu pengendara yang sedang melintas dan tak jarang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas.

Kondisi jalan tersebut pun diposting oleh akun instagram @bengkuluinfo dengan dialek Bengkulu. “Cak ikolah kondisi jalan tengah kota, tepatnyo dekek SPBU Kampung Bali. Hati hati ajo untuk sanak Bi yang melintas jalan itu,” tulis, Sabtu (14/8).

Postingan tersebut pun mendapat banyak tanggapan dari netizen. Netizen menyesalkan kondisi jalan yang tak kunjung diperbaiki. Apalagi jalan tersebut berada di Ibukota Provinsi Bengkulu di tengah-tengah Kota.

Menanggapi hal tersebut Walikota Bengkulu Helmi Hasan angkat bicara, melalui akun instagram, dirinya mengatakan bahwa jalan yang rusak tersebut bukan kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Kampung Bali dan Hibrida Kewenangan Provinsi. Dan Kota sudah menyampaikan kondisi jalan tersebut ke Pak Gubernur, semoga Allah SWT tolong kita dalam menggapai ridho dan ampunannya,” tulis akun instagram @helmihasanofficial.

Hal ini juga disampaikan, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, saat dikonfirmasi menegaskan, jalan tersebut adalah jalan provinsi. Artinya kewenangan perbaikan jalan tersebut berada di Pemerintahan Pemprov Bengkulu. “Itu jalan Provinsi,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua F-PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan sangat berharap Pemprov Bengkulu segera melakukan perbaikan jalan tersebut. Sebab, banyak kecelakaan yang terjadi akibat hancurnya jalan tersebut.

“Kami berharap Pemprov Bengkulu segera merespon ini. Apalagi jalan ini berada di tengah kota, yang merupakan wajah dari bagus atau buruknya Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Pemkot Bengkulu sendiri, kata mantan Dosen FH UNIB itu, memiliki program 1000 jalan mulus. Tapi, pemkot tak memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan tersebut.

“Karena jalan itu aset provinsi, maka kewenangannya ada di Pemprov. Ketika itu diperbaiki dengan anggaran kota, maka itu akan menyalahi aturan,” pungkasnya.

Ditempat yang berbeda, dilansir dari Bencoolentimes.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis-PUPR) Provinsi Bengkulu, Mulyani Tohan tegaskan bahwa jalan tersebut memang kewenangan Pemprov Bengkulu.

“Nanti saya yang klarifikasi dengan warga, agar warga tidak ngeluh, dibuat air pembuangannya jangan sampai kejalan. Kalau dari masyarakat sendiri yang air pembuangannya dari rumah warga kejalan itu bagian dari salah satu penyebab jalan rusak,” ungkapnya. [SA]