Dosen UNIB Tingkatkan Pemahaman Regulasi di Bidang Kepariwisataan di Desa Napal Jungur Seluma

Caption foto: Pembinaan dan Pendampingan Pengelolaan Pola Kemitraan Inti Plasma Desa Wisata Bagi Kelompok Sadar Wisata di Desa Napal Jungur, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu (Dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, SELUMA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) Dimas Dwi Arso S.H., M.H., Edytiawarman S.H., M.Hum., Slamet Muljono, S.H., M.S., Nurhani Fithriah, S.H., M.H., Dr. Nur Sulistyo Budi Ambarini, S.H., M.Hum., dan Arini Azka Muthia, S.H., M.H., melakukan penyuluhan hukum bagi kelompok sadar wisata.

Dimas Dwi Arso S.H., M.H., mengatakan penyuluhan digelar pada Minggu 21 Agustus 2022 ini peningkatan pemahaman regulasi di Bidang Kepariwisataan bagi Pokdarwis dan Masyarakat serta Pembinaan dan bpendampingan pengelolaan pola kemitraan Inti Plasma Desa Wisata bagi kelompok Sadar Wisata di Desa Napal Jungur, Seluma, Bengkulu.

Penyuluhan hukum ini merupakan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dan merupakan salah satu tri dharma dalam perguruan tinggi yaitu pengabdian pada masyarakat. Dalam kesempatan ini, Dimas menyampaikan bahwa regulasi di bidang kepariwisataan harus dipahami oleh pengelola wisata terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus dimiliki oleh wisawatan dan pengelola wisata.

“Pada dasarnya kepariwisataan dan desa diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat;, kekeluargaan;, adil dan merata; keseimbangan; kemandirian; kelestarian;, partisipatif; berkelanjutan; demokratis; kesetaraan; dan kesatuan.” ujar Dimas Dwi Arso S.H., M.H., Selasa (23/08/2022).

Selain itu, pemateri juga menyampaikan perlunya peningkatan kemitraan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pokdarwis dalam pengelolaan desa wisata. BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah Desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

“BUMDes memiliki sistem kerja dimana BUMDes memfasilitasi segala bentuk usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah lembaga atau badan usaha yang dikelola secara profesional. BUMDes harus memiliki paradigma bahwa segala bentuk usaha dari desa, oleh desa dan untuk desa.” jelas Dimas.

Pada akhir acara, pemateri berharap desa Napal Jungur dapat meningkatkan pengelolaan pariwisata sesuai dengan regulasi dan memperhatikan hak wisatawan agar lebih nyaman dalam rekreasi serta peningkatan sinergitas kemitraan antara Pokdarwis dan BUMDes.

Editor: Soprian Ardianto